Meski Ada Perda KTR, Perokok di Kantor SKPD Hanya Ditegur

Selasa 21-02-2017,03:00 WIB

KESAMBI - Setelah sekian bulan mulai diterapkan, namun pengawasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Cirebon masih pada batasan teguran. Padahal perda tersebut sudah satu tahun disosialisasikan.
Kawasan tanpa rokok. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Pepi Supriatna mengatakan, secara prinsipil memang penerapan Perda ini agak susah. Karena, merokok sudah mendarah daging di masyarakat. Sehingga masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.

\"Perda KTR tetap kami kawal. Namun, belum sampai ke arah penindakan secara bertahap. Saat ini masih dengan upaya persuasive. Namun, kedepan akan ditingkatkan ke arah sanksi,\" ungkap Pepi saat diwawancarai wartawan koran ini di kantornya, kemarin.

Dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya di kantor-kantor pelayanan dan tempat-tempat umum, lanjut Pepi, masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti adanya hal-hal yang berbau rokok. 

\"Sampai sekarang sering kami sidak ke kantor SKPD, masih melihat banyak asbak dan puntung rokok. Itu artinya apa, bisa silahkan diartikan sendiri, namun tetap kami tegur,\" lanjut dia.

Sejak mulai diberlakukan, Pepi mengakui, dalam pengawasan memang pihaknya sengaja menyasar beberapa tempat umum yang melayani masyarakat dalam skala besar. Seperti di kantor kelurahan, kantor kecamatan serta puskesmas-puskesmas.

Setiap dilakukan sidak dan ditemukan pelanggaran, pihaknya menegur keras pimpinan di kantor tersebut. Namun, belum sampai kepada penjatuhan sanksi seperti yang tertulis dalam perda. Hal ini dimaksudkan agar setiap kepala di masing-masing kantor juga memperlihatkan ketegasan terhadap penerapan perda KTR.

\"Targetnya, sebelum ke masyarakat kami maksimalkan dulu pengawasan di SKPD dan sekolah-sekolah. Merokok itu sudah menjadi kebiasaan. Jadi agak susah dan perlu kesadaran, kalau sudah berbicara kesasaran ini yang sulit,\" jelasnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Perda KTR, bahwa ada tiga sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya jika terbukti. Pertama, sanksi biaya paksa mulai dari Rp50 ribu sampai Rp5 juta. Kedua, sanksi berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp10 juta. Yang paling parah adalah sanksi berupa kurungan mulai dari tiga hari sampai 30 hari. (sep)

Tags :
Kategori :

Terkait