Polres Ciko Amankan 6 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Selasa 07-02-2017,07:21 WIB

KEJAKSAN - Terhitung sejak dua bulan terakhir, jajaran sat narkoba polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sedikitnya enam tersangka penyalahgunaan obat terlarang dengan telah melanggar undang-undang narkotika dan kesehatan.
Pengedar obat terlarang ditangkap polisi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Keenam tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya adalah GW, BS, TS RJ dan HR, YT dan MI. Semuanya berhasil diamankan dari enam kasus berbeda dengan barangbukti yang berbeda pula.

Dari para tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis. Dari keenamnya, ditemukan 2000 pil Trihex dan Tramadol beserta paket shabu seberat 5 gram. Sebagian barang bukti yang diamankan masih berada di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.

\"Periode mulai dari bulan Desember 2016 sampai Januari 2017 lalu, jajaran Sat Narkoba Polres Ciko berhasil membongkar 6 kasus undang-undang narkotika dan kesehatan,\" ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM saat menggelar ekspose di Mako Polres Ciko, kemarin.

Semua kasus peredaran obat keras yang berhasil diungkap jajarannya, lanjut Adi, adalah merupakan hasil dari penyelidikan yang selama ini dilakukan, ditambah beberapa laporan dari masyarakat yang mulai merasa resah dewngan adanya peredaran obat-obatan tersebut.

\"Masyarakat juga banyak melaporkan, mereka melihat dampak dan setelah kita selidiki ternyata sumbernya obat,\" lanjut Adi Vivid.

Disoal mengenai para tersangka yang kini diamankan pihaknya, ia pun membenarkan bahwa sebagian memang merupakan pemain lama yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama.

Keenam tersangka yang kini mendekam di sel Polres Ciko, masing-masing akan dikenai Pasal 196 jo pasal 197 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ataupun Pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya masing-masing.

\"Ada beberapa memang pemain lama, maka dari itu akan kita hukum agar mereka jera,\" katanya.

Menganai peredaran obat-obatan keras, Adi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling memperhatikan lingkungan, karena tak jarang pil-pil tramadol dan Trihex yag bersifat keras dijual di warung-warung kecil yang biasa dipakai pemuda untuk nongkrong.

\"Kita tentu butuh bantuan dari masyarakat, mari kita sama-sama waspada terhadap lingkungan di sekitar, laporkan jika menemukan yang mencurigakan,\" imbaunya. (sep/mgg)

Tags :
Kategori :

Terkait