Pembunuhan Nenek Admira karena Warisan
JAJARAN Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terus mengembangkan kasus pembunuhan Nenek Admira warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, minggu kemarin.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan Soleh (43), satu dari dua tersangka yang bekerja sama untuk berbuat jahat pada korban yang sudah renta.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Adi alias Bodong yang melakukan eksekusi sampai saat ini masih buron.
Peran Soleh pada saat kejadian, Dia hanya menunggu di belakang rumah saat Adi masuk untuk melakukan eksekusi, modus awalnya pun hanya mencuri perhiasan yang dipakai korban, namun karena korban berteriak dan melakukan perlawanan, sebagaimana diberitakan rakcer sebelumnya, Adi pun menusuk leher korban hingga tewas.
Pada saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM menerangkan, hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka merasa sakit hati atas pembagian warisan yang dilakukan korban.
Soleh selaku menantu korban merasa kecewa. Pasalnya, dalam pembagian warisan istrinya yang merupakan anak kandung korban hanya mendapatkan Rp200 ribu saja, sedangkan saudara jauhnya mendapatkan sepeda motor.
\"Soleh ini berhasil kita amankan tiga jam setelah kejadian, peran dia adalah sebagai orang yang mengawasi situasi diluar rumah, sedangkan yang masuk itu adalah Adi yang saat ini masih kita kejar,\" ungkap adi saat menggelar ekspose, Sabtu. (04/02).
Dari tempat kejadian, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantarnya, adalah pisau yang ditemukan di balik pintu dekat korban, pisau itu adalah pisau milik Soleh yang dipakai Adi untuk menusuk leher korban.
Selain itu, juga ditemukan sisa puntung rokok di belakang pintu kamar korban. \"Tersangka akan kita kenakan pasal 365 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,\" tegas Adi.
Sementara itu, saat diintrogasi Adi dihadapan awak media, Soleh mengaku dirinya merencanakan aksi tersebut saat bertemu Adi disebuah warung siang hari sebelum malam kejadian pembunuhan.
“Saya sakit hati karena itu, lalu saya ngajak A buat ketemuan di warung untuk ngerencanain bunuh mertua saya,” tandasnya. (sep)
JAJARAN Sat Reskrim Polres Cirebon Kota terus mengembangkan kasus pembunuhan Nenek Admira warga Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, minggu kemarin.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan Soleh (43), satu dari dua tersangka yang bekerja sama untuk berbuat jahat pada korban yang sudah renta.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Adi alias Bodong yang melakukan eksekusi sampai saat ini masih buron.
Peran Soleh pada saat kejadian, Dia hanya menunggu di belakang rumah saat Adi masuk untuk melakukan eksekusi, modus awalnya pun hanya mencuri perhiasan yang dipakai korban, namun karena korban berteriak dan melakukan perlawanan, sebagaimana diberitakan rakcer sebelumnya, Adi pun menusuk leher korban hingga tewas.
Pada saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM menerangkan, hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka merasa sakit hati atas pembagian warisan yang dilakukan korban.
Soleh selaku menantu korban merasa kecewa. Pasalnya, dalam pembagian warisan istrinya yang merupakan anak kandung korban hanya mendapatkan Rp200 ribu saja, sedangkan saudara jauhnya mendapatkan sepeda motor.
\"Soleh ini berhasil kita amankan tiga jam setelah kejadian, peran dia adalah sebagai orang yang mengawasi situasi diluar rumah, sedangkan yang masuk itu adalah Adi yang saat ini masih kita kejar,\" ungkap adi saat menggelar ekspose, Sabtu. (04/02).
Dari tempat kejadian, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantarnya, adalah pisau yang ditemukan di balik pintu dekat korban, pisau itu adalah pisau milik Soleh yang dipakai Adi untuk menusuk leher korban.
Selain itu, juga ditemukan sisa puntung rokok di belakang pintu kamar korban. \"Tersangka akan kita kenakan pasal 365 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,\" tegas Adi.
Sementara itu, saat diintrogasi Adi dihadapan awak media, Soleh mengaku dirinya merencanakan aksi tersebut saat bertemu Adi disebuah warung siang hari sebelum malam kejadian pembunuhan.
“Saya sakit hati karena itu, lalu saya ngajak A buat ketemuan di warung untuk ngerencanain bunuh mertua saya,” tandasnya. (sep)