INDRAMAYU - Jajaran Satuan Narkoba Polres Indramayu kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu antar pulau. Dua bandar yang diketahui berasal dari Pulau Madura takluk sebelum barang haram berhasil dipasoknya kepada bandar kecil.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, pengungkapan kasus yang berlangsung dramatis dan diwarnai ketegangan itu berhasil dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Sindang, Indramayu.
Dua orang pria yang diringkus berinisial HO dan MU, barang buktinya berupa sabu seberat 9 gram yang dapat menjadi puluhan paket siap edar. \"Kasusnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,\" jelasnya, Kamis (2/2).
Keberhasilan itu berawal dari informasi yang ditindaklanjuti dengan mendatangi suatu tempat.
Penyelidikan yang dilakukan dengan sangat hati-hati tersebut secara intens mengawasi lokasi sasaran. Saat mendapati sebuah mobil jenis minibus, polisi yang sudah memastikan ciri-ciri target langsung melakukan penyergapan terhadap HO dan MU.
Kedua bandar yang berusaha meloloskan diri itu sempat melakukan perlawanan, bahkan terjadi pula perkelahian dengan polisi berpakaian preman. Berkat kesiapan dan kesigapan personel, keduanya berhasil ditaklukan. \"Saat itu kami lakukan penggeledahan.
Dan ditemukan plastik hitam dari dalam tas yang isinya narkoba jenis sabu, disimpannya terbagi dua terbungkus tisu dan semuanya ada 9 gram. Kami juga menggunakan alat khusus untuk memastikan keaslian barang (sabu, red) yang dibawanya itu. Nanti akan dites urin juga,\" papar Nasori.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah lebih dari dua bulan menjadi bandar sabu dengan daerah sasaran peredarannya meliputi Jakarta, Cirebon, dan Indramayu.
Adapun barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit handpone dan satu unit mobil. \"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami akan terus dalami dan kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan peredarannya,\" tandas dia. (tar)
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, pengungkapan kasus yang berlangsung dramatis dan diwarnai ketegangan itu berhasil dilakukan di sebuah SPBU di Kecamatan Sindang, Indramayu.
Dua orang pria yang diringkus berinisial HO dan MU, barang buktinya berupa sabu seberat 9 gram yang dapat menjadi puluhan paket siap edar. \"Kasusnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,\" jelasnya, Kamis (2/2).
Keberhasilan itu berawal dari informasi yang ditindaklanjuti dengan mendatangi suatu tempat.
Penyelidikan yang dilakukan dengan sangat hati-hati tersebut secara intens mengawasi lokasi sasaran. Saat mendapati sebuah mobil jenis minibus, polisi yang sudah memastikan ciri-ciri target langsung melakukan penyergapan terhadap HO dan MU.
Kedua bandar yang berusaha meloloskan diri itu sempat melakukan perlawanan, bahkan terjadi pula perkelahian dengan polisi berpakaian preman. Berkat kesiapan dan kesigapan personel, keduanya berhasil ditaklukan. \"Saat itu kami lakukan penggeledahan.
Dan ditemukan plastik hitam dari dalam tas yang isinya narkoba jenis sabu, disimpannya terbagi dua terbungkus tisu dan semuanya ada 9 gram. Kami juga menggunakan alat khusus untuk memastikan keaslian barang (sabu, red) yang dibawanya itu. Nanti akan dites urin juga,\" papar Nasori.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah lebih dari dua bulan menjadi bandar sabu dengan daerah sasaran peredarannya meliputi Jakarta, Cirebon, dan Indramayu.
Adapun barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit handpone dan satu unit mobil. \"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kami akan terus dalami dan kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan peredarannya,\" tandas dia. (tar)