INDRAMAYU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Indramayu memastikan tidak ada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun anggota Polri yang tertangkap melakukan pemerasan kelompok tani (poktan) di Kecamatan Kroya. Ketiga orang yang diamankan hanya mencatut kedua lembaga dan profesi wartawan untuk melancarkan aksinya. Kepala Kejari Indramayu, Eko Kuntadi SH MH mengatakan, pelaku pemerasan kepada sejumlah poktan yang diamankan Tim Saber Pungli sudah dipastikannya bukan pegawai maupun pejabat di lingkungan Kejagung.
Pihaknya sudah menemui langsung pelaku di Mapolres Indramayu dan berkoordinasi dengan Kejagung. \"Ketiga orang yang diamankan terkait tindak pemerasan itu tidak ada yang terdaftar sebagai pegawai atau pejabat di Kejagung,\" jelasnya, Jumat (20/1).
Terungkapnya kasus itu, diakuinya menjadi salah satu bukti bahwa di lapangan kerap terjadi pemanfaatan yang mengatasnamakan lembaganya untuk menakuti hingga modus dapat membantu proses kasus.
\"Sekali lagi kami luruskan informasinya, orang yang ditangkap itu tidak ada oknum Kejagung. Hanya mengaku-ngaku saja,\" kata dia.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menegaskan, pihaknya pun sudah memastikan ketiga pelaku tersebut tidak ada yang berstatus sebagai anggota Polri.
Bahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku tersebut tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan bukti keanggotaannya sebagai penegak hukum.
\"Profesi yang diakui saat melakukan aksinya hanya akal-akalan saja. Semuanya sudah dipastikan melalui penyidikan,\" kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelakunya adalah TP (42) warga Cengkareng Barat, Jakarta Barat, SU (42) asal Hamparan Merah, Deli Serdang, dan EB (32) warga Binjai Selatan, Sumatera Utara. Dalam aksinya mereka mengiming-imingi akan mengurus perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah poktan dimintai sejumlah uang untuk biaya pengurusan perkaranya. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang mengaku sebagai wartawan sekaligus LSM, penelaah di Kejagung, dan perwira di tingkat Mabes Polri.
Dari tangan ketiga pelakunya, disita barang bukti berupa 2 lembar surat kuasa, 3 lembar surat perjanjian honorarium pengacara, 1 lembar surat kuasa substitusi, uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dan 1 unit minibus jenis Terios. (tar)
Pihaknya sudah menemui langsung pelaku di Mapolres Indramayu dan berkoordinasi dengan Kejagung. \"Ketiga orang yang diamankan terkait tindak pemerasan itu tidak ada yang terdaftar sebagai pegawai atau pejabat di Kejagung,\" jelasnya, Jumat (20/1).
Terungkapnya kasus itu, diakuinya menjadi salah satu bukti bahwa di lapangan kerap terjadi pemanfaatan yang mengatasnamakan lembaganya untuk menakuti hingga modus dapat membantu proses kasus.
\"Sekali lagi kami luruskan informasinya, orang yang ditangkap itu tidak ada oknum Kejagung. Hanya mengaku-ngaku saja,\" kata dia.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki menegaskan, pihaknya pun sudah memastikan ketiga pelaku tersebut tidak ada yang berstatus sebagai anggota Polri.
Bahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga pelaku tersebut tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan bukti keanggotaannya sebagai penegak hukum.
\"Profesi yang diakui saat melakukan aksinya hanya akal-akalan saja. Semuanya sudah dipastikan melalui penyidikan,\" kata dia.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelakunya adalah TP (42) warga Cengkareng Barat, Jakarta Barat, SU (42) asal Hamparan Merah, Deli Serdang, dan EB (32) warga Binjai Selatan, Sumatera Utara. Dalam aksinya mereka mengiming-imingi akan mengurus perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah poktan dimintai sejumlah uang untuk biaya pengurusan perkaranya. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang mengaku sebagai wartawan sekaligus LSM, penelaah di Kejagung, dan perwira di tingkat Mabes Polri.
Dari tangan ketiga pelakunya, disita barang bukti berupa 2 lembar surat kuasa, 3 lembar surat perjanjian honorarium pengacara, 1 lembar surat kuasa substitusi, uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dan 1 unit minibus jenis Terios. (tar)