Fraksi Sambut Positif Kapanpun Dipanggil BK

Rabu 18-01-2017,16:30 WIB

INDRAMAYU – Pertarungan usai pilkada 2015 lalu sepertinya masih menyisakan dendam, dua kader partai PDIP dan PKB laporkan petinggi DPRD ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan pelanggaran administrasi. Kini prosesnya, fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu  akan diundang dalam waktu dekat oleh BK.
Ketua FPDIP DPRD Indramayu Sirojudin. dok. Rakyat Cirebon

Merespon hal tersebut mayoritas fraksi menyambut baik niat Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan pertemuan guna memberikan pandangan perihal dugaan pelanggaran kode etik unsur pimpinan dewan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD, Sirojudin menuturkan, pihaknya merespon baik langkah yang akan dilakukan oleh BK untuk mempertemukan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Indramayu.

“Rencana BK ingin memanggil Fraksi-fraksi untuk tambahan referensi, kami siap saja,” bebernya.

Lanjut Sirojudin, jika dipahami secara seksama, baik pelapor maupun terlapor tentu mempunyai argumentasi masing-masing.

Oleh karenanya BK harus bekerja keras dalam menyelesaikan masalah ini, dan pastinya win-win solution yang bisa dilakukan.

“BK tinggal bekerja saja, sesuai dengan tupoksi dan mekanisme, yaitu kode etik dan tata beracara,” ucapnya.

Mantan Ketua BK tersebut juga menilai, adanya discresi aturan pada persoalan ini, dimana SOTK yang baru harus segera berjalan di Januari 2017.

Sementara  disisi lain adanya aturan mengenai sudah tidak dipakainya  tata tertib no 1/2014, sehingga satu-satunya langkah yang bisa diambil ialah mengevaluasi tatib dengan Panitia Khusus (Pansus) sebagaimana awal penetapanya agar seimbang.

Dimana sebuah aturan tata tertib harus diselesaikan dengan tata tertib pula, namun hal itu juga akan sulit dilaksanakan mengingat  belum dijadwalkanya kegiatan dari hasil Badan Musyawarah (Bamus).

“Bamus itu bentuk agenda kerja kerja anggota Dewan, sedangkan penjadwalan Bamus baru selesai kemarin (Senin, red),” paparnya.

Dikatakan, bahwa keputusan yang disahkan oleh DPRD diganti dengan keputusan pimpinan, kemungkinan  hal itu yang membuat pelapor melaporkan pimpinan DPRD kepada BK.

Namun, disisi lain juga nampaknya pimpinan mengangap bahwa ada hal yang tidak terduga sebelumnya sehingga harus segera dikeluarkanya aturan.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut enggan memberikan komentar.

Sebelumnya, Ketua BK Roni Januri, mengakui bahwa sudah adanya rapat internal BK, saat ini tengah menyiapkan berkas pemeriksaan terhadap empat unsur pimpinan yang diduga melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Indramayu.

Guna mendukung pemeriksaan, kan meminta resume kegiatan rapat pimpinan DPRD, memanggil terlapor. Serta menungmpulkan masing-masing Fraksi di DPRD Indramayu untuk meminta masukan dan pandangan mengenai persoalan ini.

Bahkan, jika sisi anggaran mendukung, tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan saksi ahli.

“Resume rapat pimpinan akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan, sebagai bahan untuk dipelajari oleh saksi ahli,” pungkasnya. (yan/mgg)

Tags :
Kategori :

Terkait