Polisi Amankan Ibu dan Anak Gadisnya

Jumat 06-01-2017,11:00 WIB

Diduga Edarkan Ribuan Butir Tramadol, Satu Tersangka Lain Dibekuk

LEMAHWUNGKUK - Jajaran kepolisian kembali berhasil membongkar jaringan pengedar obat-obatan keras dengan jenis tramadol di Kota Cirebon, Kamis (5/1).
Penjual pil tramadol diamankan polisi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Jaringan itu terbongkar, saat petugas kepolisian dari Polsek Lemahwungkuk menggerebek sebuah rumah di RT01/16 Krian Timur Kelurahan Pegambiran yang diduga sering menjadi tempat transaksi obat berdosis keras tersebut.

Saat melakukan penggerebekan di rumah Ibu Yayat itu, petugas menemukan sedikitnya 650 butir pil tramadol siap jual yang sudah dikemas dalam paket plastik kecil.

Dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, pemilik rumah beserta anak gadisnya, Rolita Virdi (20) digiring petugas ke Mapolsek Lemahwungkuk untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, jaringan pengedar obat-obatan terlarang ini berkembang. Hasil pemeriksaan menuntun petugas kepada salahsatu rumah yang berada di RW 07 Pulobaru Selatan Kelurahan Pulasaren yang diduga menjadi pusat dari peredaran tersebut.

Petugas pun kembali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Lebih parah, saat digrebek petugas, pemilik rumah yang diketahui bernama Budi Siswanto (Ubed) tengah mengemasi ribuan butir pil tramadol untuk di edarkan. Hal tersebut sontak membuat petugas langsung melakukan penyergapan.

Tak melakukan perlawanan, dengan mudah petugas pun menggiring ubed dengan membawa ribuan pil tramadol siap edar sebagai barang bukti.

Alhasil, dari hasil penggerebekan dan pengembangan kasus tersebut, jajaran kepolisian dari polsek Lemahwungkuk mengamankan tiga orang tersangka dan 5.700 butir pil tramadol siap edar.

“Berawal adanya laporan, kita langsung turun ke-TKP yang pertama di RW 16 Krian Timur, kita kembangkan dan kita lakukan penggerebekan sebuah rumah di Pulobaru. Kita amankan tiga orang tersangka dan ribuan pil tramadol,” ungkap Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Momon Sukarman saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media usai melakukan penangkapan, kemarin.

Menurut keterangan dari pemilik 5.000 butir pil tramadol, ia mendapatkan paket pil terlarang tersebut dari Akong.

Akong adalah anak buah dari bandar utama yang diduga berada di luar Kota Cirebon.
Ubed pun mengaku, sudah sekitar satu tahun melakukan aktivitas terlarang itu.

 Untuk kedatangan barang, pengiriman dilakukan kurir langsung ke rumahnya setiap empat hari sekali.

“Sekali ngirim barang itu 5000 butir, dan 5000 butir selalu habis dalam waktu empat hari,” jelas Ubed saat dimintai keterangan petugas.

Dari seribu butir penjualan pil, ia biasa maraup keuntungan sebesar Rp200 ribu.

Diperkirakan dalam satu kali pengiriman, Ubed bisa mengantongi Rp1 juta setiap empat hari.Kini, Ubed dan dua rekannya yang berhasil diamankan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Momon menambahkan bahwa sementara ini, ketiganya akan dikenakan dengan undang-undang kesehatan.

“Kegiatan yang dilakukan mereka termasuk tindak pidana kriminal, kita kenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman tiga tahun kurungan, setelah diperiksa kasus ini akan kita serahklan ke kejaksaan,” imbuh Momon. (sep)
Tags :
Kategori :

Terkait