Kisah MTB Pasca Dijemput Paksa

Sabtu 17-12-2016,07:04 WIB

KEJAKSAN- Kondisi sakit, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan terbuka hijau (PLTH) yang menjerat MTB, dijemput paksa oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kota Cirebon. Atas tindakan kejari penguasa hukum MTB menyesalkan perlakuan terhadap klainnya.
Kantor Kejari Kota Cirebon. Foto: Zein/Rakyat Cirebon

Disampaikan langsung oleh kuasa hukum MTB, Sugianti Iriani SH dan H Edi Setiadi SH MH saat di kantor Kejari, kemarin. Tindakan Kejari sangat disesalkannya.

“Pada dasarnya, kami dari kuasa hukum, ya ngikutin prosedur dulu. Karena tidak mau keluar dari jalur hukum, ya normatif saja. Kondisinya menurun, tadinya barangkali ada penangguhan sampai dengan kondisinya stabil, tetapi yang terjadi kemarin ada penjemputan secara paksa dari kejaksaan,” ungkap Iriani, kemarin.

Disampaikan Iriani bahwa kasus kliennya kini sudah naik ke tahap dua, setelah melewati berbagai tahapan. “Kemarin kan sudah melewati penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.

Iriani menjelaskan, penjemputan paksa pihak kejari sangat disesalkannya, karena kliennya dalam keadaan drop, perlakuan kejari di sampaikannya tidak memiliki rasa kemanusiaan.

“Satu yang disayangkan dari kami, ko kejaksaan memaksa, terlihat tidak ada rasa kemanusiaan. Padahal ketika diserahkan kepada Rumah Tahanan (Rutan), dan ternyata rutan pun sebenarnya sudah menolak karena memang keadaannya yang tidak memungkinkan, Cuma kejaksaannya waktu itu sudah pulang, ” katanya.

Disampaikan Iriani, setelah adanya penjemputan paksa, dan dengan belum diterimanya bukti kerugian negara pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Harapannya, permohonan kami akan disetuji oleh kejaksaan, kami mengajukan ada penangguhan karena tidak dalam kondisi baik. Lagian kenapa pada saat ada laporan dari seseorang yang masuk ke intel, kejaksaan tidak melakukan koordinasi dari inspektorat dan BPK untuk melakukan audit berapa kerugian, sejauh ini, belum ada hasil tertulis, karena kami belum menerimanya, padahal itukan bisa dijadikan bukti permulaan,” jelas Iriani.

Edi Setiadi pun menambahkan, kasus yang menimpa klainnya masih belum ada kepastian, karena pihaknya belum menerima besaran kerugian negara dari hasil audit, bahkan jelas Adi, pihak inspektorat menyatakan tidak pernah ada kerugian negara.

“Karena inspektorat sampai saat ini, mengatakan tidak pernah ada kerugian negara.   Hasil RHP. Jadi sekarang yang sedang kita upayakan untuk melakukan permohonan adanya penangguhan penahanan,” tambah Edi.

Dari data semua itu, jelas Edi, ketika adanya perlakuan pihak kejari demikian, maka pihaknya sangat menyayangkan. Padahal pihaknya menyatakan akan mematuhi aturan.

“Pada saat kemarin, dari pihak dokter sendiri lewat telepon menyatakan akan melakukan pemeriksaan ulang. Tetapi dari Kejaksaan melakukan pemaksaan, kan pada dasarnya kita ngikutin saja prosedural yang ada, ” pungkas Edi.

Kepala Kejaksaan melalui Kasie Pidana Khusus Tandyi Halim membenarkan telah adanya penjemputan paksa terkait tokoh yang tersandung kasus PLTH menyeret pejabat MTB.

“Kami sudah memanggil secara patuh berdasarkan perundang-undangan ke pihak MTB, bahkan sudah tiga kali dipanggil, tetapi tetap tidak juga mendatangi panggilan dengan alasan sakit-sakit. Jadi karena sudah 3 kali sesuai SOP kita jemput dia di RS Gunung Jati, sebelumnya sudah kita tanyakan ke dokter yang menanganinya, kalau misalkan sehat, akan di bawa ke kantor, dan ternyata menurutnya sehat bahkan ada suratnya juga. Akhirnya kami bawa dia dan dijebloskan ke rutan,” jelasnya.

Menanggapi pengajuan permohonan penangguhan tahanan, pihaknya menjawab bahwa ada kewenangan selama 20 hari, namun disampaikan Halim bahwa kasus MTB dalam waktu dakan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.

“Dalam waktu dekat ini kita akan limpah kan ke pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.

Disampaikan Halim bahwa kerugian Negara dari kasus MTB berkisar kurang lebih mencapai Rp2  miliar.

“Lebih jelasnya nanti tunggu di persidangan dan kini sudah masuk pada tahapan penuntutan, dan persidangannya nanti di Bandung. Insya Allah dalam waktu dekat minggu-minggu ini akan nada kejelasan mengenai pelimpahan,\" pungkasnya. (zen/mgg)

Tags :
Kategori :

Terkait