Belum Tempuh Perizinan, Imbau Pengusaha untuk Taati Aturan
KUNINGAN - Untuk kali kedua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, menyegel bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro (PLTH) milik PT Darma Daya Mandiri di Desa Jagara Kecamatan Darma, kemarin.
Pasalnya, PT Darma Daya Mandiri belum mengantongi izin mencabut segel yang sebelumnya sudah dipasang oleh petugas penegak perda itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani SSos MSi melalui Kabid Gakda Supandi mengatakan, pada bulan Mei kemarin, pihaknya sudah melakukan penyegelan karena melanggar aturan.
Bangunan yang akan digunakan untuk pembakit listrik itu, sebutnya, tidak mengantongi izin dari intansi terkait yakni BPPT. Karena itu, mereka dikenakan sanksi dengan penyegelan gedung yang telah dibangun tersebut.
“Kami segel kembali, segel tersebut akan dicabut setelah perusahaan menempuh perizinan,” katanya, kemarin (19/10).
Diungkapkan Supandi, bangunan yang disegel tersebut berada di sampingi sungai yang dialiri oleh Waduk Darma dengan luas tanah 12 ribu meter namun baru 6 ribu yang sudah dibebaskan.
“Bangunan itu disegel, sebab melanggar Perda No 12/2009 pasal 16 ayat 3 tentang bangunan gedung. Segel ini, bisa kami buka kalau mereka mengurus perizinannya,” ujarnya.
Lebih jauh, dikatakan Supandi, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan peringatan, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak PDAU untuk dimintai klarifikasi terkait perizinannya.
Agar proses pembangunan tetap beroperasi, pihaknya meminta kepada pemilik perusahaan PLTH untuk menempuh perizinan terlebih dahulu.
“Kalau mau dicabut segel ini, ya urus dulu perizinannya. Penuhi syarat-syarat perizinannya. Pokoknya kita tidak akan mencabut segel jika perusahaan ini belum juga memenuhi perizinan,” tegasnya.
Sopandi berharap, para pengusaha yang hendak mendirikan bangunan untuk taat pada aturan dan mengurus perizinan. “Kalau ada yang belum berizin ya akan kita tertibkan,” jelasnya. (ale)
KUNINGAN - Untuk kali kedua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, menyegel bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro (PLTH) milik PT Darma Daya Mandiri di Desa Jagara Kecamatan Darma, kemarin.
Pasalnya, PT Darma Daya Mandiri belum mengantongi izin mencabut segel yang sebelumnya sudah dipasang oleh petugas penegak perda itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani SSos MSi melalui Kabid Gakda Supandi mengatakan, pada bulan Mei kemarin, pihaknya sudah melakukan penyegelan karena melanggar aturan.
Bangunan yang akan digunakan untuk pembakit listrik itu, sebutnya, tidak mengantongi izin dari intansi terkait yakni BPPT. Karena itu, mereka dikenakan sanksi dengan penyegelan gedung yang telah dibangun tersebut.
“Kami segel kembali, segel tersebut akan dicabut setelah perusahaan menempuh perizinan,” katanya, kemarin (19/10).
Diungkapkan Supandi, bangunan yang disegel tersebut berada di sampingi sungai yang dialiri oleh Waduk Darma dengan luas tanah 12 ribu meter namun baru 6 ribu yang sudah dibebaskan.
“Bangunan itu disegel, sebab melanggar Perda No 12/2009 pasal 16 ayat 3 tentang bangunan gedung. Segel ini, bisa kami buka kalau mereka mengurus perizinannya,” ujarnya.
Lebih jauh, dikatakan Supandi, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan peringatan, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak PDAU untuk dimintai klarifikasi terkait perizinannya.
Agar proses pembangunan tetap beroperasi, pihaknya meminta kepada pemilik perusahaan PLTH untuk menempuh perizinan terlebih dahulu.
“Kalau mau dicabut segel ini, ya urus dulu perizinannya. Penuhi syarat-syarat perizinannya. Pokoknya kita tidak akan mencabut segel jika perusahaan ini belum juga memenuhi perizinan,” tegasnya.
Sopandi berharap, para pengusaha yang hendak mendirikan bangunan untuk taat pada aturan dan mengurus perizinan. “Kalau ada yang belum berizin ya akan kita tertibkan,” jelasnya. (ale)