Waduh, CSB Mall Disita Pengadilan

Kamis 06-10-2016,10:52 WIB

Masalah Piutang dengan PT Adhi Karya Sebesar Rp24 Miliar

CIREBON – Pengunjung maupun pemilik tenan di Cirebon super blok (CSB) mendadak gaduh. Pasalnya, sejumlah pegawai dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (6/10) pagi melakukan sita eksekusi aset mall terbesar di Kota Cirebon itu.
Tim eksekusi temui manjemen CSB Mall. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Sejumlah aset tanah dan bangunan milik PT Karya Bersama Takarob pun didata oleh PN untuk kemudian disita.

Berdasarkan informasi, eksekusi itu terkait kasus piutang dengan PT Adhi Karya. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah memtusukan bahwa PT Karya Bersama Takarob diwajibkan melunasi utangnya kepada PT Adhi Karya.

Lantaran aset PT Karya Bersama Takarob itu berlokasi di Kota Cirebon, sehingga PN Jaksel meminta bantuan kepada PN Cirebon untuk melakukan sita eksekusi sesuai dengan hasil putusan di PN Jaksel.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Panitera PN Cirebon, Sutrisno Bardi SH MH kepada sejumnlah awak media usai melakukan sita eksekusi di kawasan CSB Mall.

Dikatakan Sutrisno, sebanyak 57 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masuk ke dalam daftar penyitaan aset. Seperti, area ruko, kawasan parkir hingga area utama mal.

Sengketa kontrak kerjasama dan piutang PT Karya Bersama Takarob dan PT Adhi Karya sendiri lanjutnya, telah diputus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Februari 2014 lalu.

Namun, pihak PT Karya Bersama Takarob mengajukan penolakan dan gugatan ke PN Jaksel.

“PT Karya Bersama Takarob ini dinilai berutang total lebih dari Rp24 miliar. utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran pada tiga termin yang belum terlunasi, berikut bunga pada masing-masing utang. Hingga tenggang waktu yang ditetapkan, PT Karya Bersama Takarob belum melunasi kepada PT Adhi Karya. Penyitaan ini sementara tak akan disertai penyegelan,\" paparnya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim Jaksa Pengacara Negara, Uriningsih Anggraeni SH menjelaskan, sita eksekusi diawali adanya gugatan ke BANI pada PT Karya Bersama Takarob mengenai permasalahan perjanjian kontrak kerja CSB Mall.

Hasil putusan BANI itu sambungnya, memutuskan untuk menghukum PT Karya Bersama Takarob mengganti rugi lebih dari Rp24 miliar.

\"Ada tenggang waktu bagi Karya Bersama Takarob untuk melunasi, tapi sampai batas waktu habis tak ada pelunasan,\" katanya.

Dia menyebutkan, pihak PT Karya Bersama Takarob sempat melakukan upaya penolakan atas putusan BANI ke PN Jaksel sehingga membuat keputusan BANI ditunda. Barulah kemudian keluar keputusan penyitaan dari PN Jaksel.

“Kita awalnya sudah melakukan teguran beberapa kali. Tapi tidak diindahkan oleh PT Karya Bersama Takarob,” tandasnya.

Sementara itu, pihak CSB Mall sendiri enggan berkomentar terkait dengan eksekusi sita aset yang dilakukan oleh PN Cirebon. (man/sep)

Tags :
Kategori :

Terkait