Pengamat: Banyak Kejanggalan dalam Pelaksanaan
INDRAMAYU – Kisruh pelaksanaan proyek moderinisasi antara warga dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk -Cisanggarung (BBWS C-C) dengan adanya kepemilikan lahan ganda di sungai Sindupraja Kecamatan Kertasmaya dianggap adalah arogansi seorang pelaksana proyek.
Salah satu pengamat Umar menyatakan, mengingat adanya kejanggalan terkait pelaksanaan proyek moderinisasi secara prinsip tidak dilakukan oleh pihak BBWS dan cenderung melomati mitra kerja.
“Ada indikasi mekanismenya tidak ditempuh dengan baik, pertama untuk memuluskan proyek tersebut, kedua ada transaksi antara pejabat eksekutif dengan pihak BBWS,” ungkapnya.
Lanjut Umar, jumlah proyek tersebut mencapai milyaran rupiah yang dilakukan pihak BBWS melaui PT Brantas, sehingga dalam langkah mengawal agar tidak ada konflik yang berarti di lingkungan DPRD (Komisi D, red) harus dilibatkan.
“ Ini kan kalau mau ngomong kasar pihak eksekutif melancangin DPRD Indramayu karena meloncati , mengingat BBWS mengaku sudah berkordinasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini wabub terkait proyek moderinisasi, namun sebagai mitra kerja tidak mengetahui akan jalanya proyek tersebut, karena dalam hal ini minim sekali kemungkinan komisi D berbohong,” ungkapnya.
Terkait sertifikat tanah yang ganda antara BBWS dan warga dia menilai, ditengarahi ada bernuansa politis karena pembangunan tertentu agar warga mau memilih kemudian di buatkanya sertifikat seperti yang terjadi di perumahan nelayan dan di kelurahan poman di buatkan sertifikatnya meskipun dalam kepemilikanya bermasalah.
Anggota Komisi D DPRD Indramayu, Moh Solihin membenarkan, bahwa pihaknya mengundang pihak BBWS menyusul adanya aduhan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek moderinisasi saluran sindupraja yang mengenai sejumlah warga di desa setempat.
Dia juga mengatakan, menurut laporan warga pelaksanaan penertiban sejumlah pohon milik warga di Desa Telungagung, Kecamatan Kertasmaya, proyek moderinisasi saluran sindupraja.
Pasalnya, sejak acara sosialisasi dari pihak pelaksanaan dan BBWS-CC dengan masyarakat pekan kemarin belum ada penyelesaian.
“Justru pihak-pihak pelaksana pekerjaan dan BBWS CC saling lempar tanggung jawab, dari hasil rapat dengan pihak BBWS tadi mengenai pelaksanaan proyek moderinisasi yang menenai rumah warga, baik dari pihak BBWS dan Warga mempunyai sertifikat tanah dimana keduanya mempunyai legalitas hukum,\" ungkapnya.
Berdsarkan hal itu, pihaknya sebagai mitra kerja BBWS meminta kepada pihak BBWS dan warga untuk melakukan musyawarah mufakat ada solusi sebelum kedua pihak menempuh jalur hukum karena hal ini pasti dilakukan oleh keduanya.
“Kami sebagai penampung aspirasi masyarakat dan mitra BBWS minta agar bisa duduk bersama untuk mencari solusi kesepakatan-kesepakatan yang menguntukan kedua pihak jangan main gusur-gusur saja karena masyarakat juga mempunyai hak,\" ungkapnya.
Diakuinya, pihaknya pun secara institusi tidak pernah diberikan tembusan terkait persoalan tersebut, sehingga ketika mendengar permasalahan tersebut merasa kaget dan prihatin.
\"Secara institusi Komisi D tidak pernah ditembusi sehingga kaget dan merasa prihatin,\" ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak BBWS jangan mengabaikan hak-hak masyarakat karena dilindungi oleh perpres no 7/2012 yang mengatakan tanah tanah masyarakat dan tau tanah pemerintah yang digunakan oleh masyarakat ketika ada program yang berdampak mereka harus diberikan ganti rugi.
Masyarakat Tagih Janji Komisi D
Pelaksanaan modernisasi sungai Sindu Praja di Desa Tulungagung Keamatan Kertasmaya, yang hingga kini menuai konflik di masyarakat setempat, belum juga ada kunjungan ke lokasi dari Komisi D DPRD Indramayu sesuai yang telah dijanjikan.
Salah satu masyarakat Tulunggagung mengungkapkan, terdapat 19 warga yang memiliki sertifikat tanah dan menuntut untuk ganti rugi sebelum dimulainya pelaksanaan sampai saat ini.
\"Sekitar 19 warga yang memiliki sertifikat tanah hak milik asli dan masyarakat yang menjadi korban menagih janji Komisi D,\" beber warga yang enggar dikorankan namanya.
Ditegaskan, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kunjungan dari Komisi D DPRD Indramayu ke lokasi. \"Yang jelas kemarin, masyarakat dijanjikan sama komisi D mau meninjau lokasi, serta akan mengupayakan hak-hak masyarakat, dan mencarikan jalan tengahnya,\" paparnya.
Menurutnya, inti dari keberatan masyarakat terhadap modernisasi sungai tersebut ialah belum adanya ganti rugi atas tanah yang sudah menjadi hak miliknya, hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik.
Namun, dikarenakan pihak BBWS juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah PU, sehingga terdapatnya sertifikat ganda.
Dia juga menuturkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu no 5/1960 dimana tanah hak milik sangat dilindungi oleh undang-undang, hak milik sifatnya mutlak, negara tidak bisa asal mencabut tanah hak milik begitu saja.
\"Negara bisa mencabut hak milik masyarakat, dengan catatan sudah diganti rugi yang layak dan adil,\" tukasnya.
Dia juga menilai, semestinya pihak pelaksana harus memberhentikan pelaksanaan modernisasi sungai, sebelum selesainya persoalan yang ada dimasyarakat, baik itu seperti kepemilikan tanah maupun ganti rugi.
Mengenai adanya dugaan oknum yang bermain pada tanah tersebut, dikatakan bahwa pihaknya belum berfikir ke arah tersebut. \"Yang jelas, faktanya kita mempunyai sertifikat dari pemerintah,\" ketusnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memastikan status kepemilikan lahan itu seperti apa, dan pemerintah daerah juga harus turun secara langsung untuk bagaimana menyelesaikan terkait sengketa lahan tersebut.
\"Hal yang terjadi di Desa Tulungaggung banyak terjadi juga di Indramayu, daerah kota mangga ini sangat terkenal dengan konflik lahanya yang sangat tinggi,\" ucapnya.
Ono juga menuturkan, kalaupun melihat kondisi tersebut pihak terkait saling menggugat maka hal itu tidak bisa dipaksanakan dalam pembangunan modernisasi sungai tersebut bisa berjalan.
\"Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, dalam menentukan sebuah program harus clear dulu terhadap kepemilikan lahanya, jangan sampai program itu sudah ada dananya, tidak tahunya permasalahan tanahnya belum selesai,\" Jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu permakilan masyarakat dari dua Desa yaitu Desa Tulunggagung dan Desa Kertasmaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS C-C), PT Brantas Selaku pelaksana, menghadap Komisi D DPRD Indramayu, dimana masyarakat menolak adanya pelaksanaan modernisasi sungai, dikarenakan belum ada ganti rugi, serta adanya dokumen sertifikat kepemilikan lahan ganda. (yan/mgg)
INDRAMAYU – Kisruh pelaksanaan proyek moderinisasi antara warga dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk -Cisanggarung (BBWS C-C) dengan adanya kepemilikan lahan ganda di sungai Sindupraja Kecamatan Kertasmaya dianggap adalah arogansi seorang pelaksana proyek.
Salah satu pengamat Umar menyatakan, mengingat adanya kejanggalan terkait pelaksanaan proyek moderinisasi secara prinsip tidak dilakukan oleh pihak BBWS dan cenderung melomati mitra kerja.
“Ada indikasi mekanismenya tidak ditempuh dengan baik, pertama untuk memuluskan proyek tersebut, kedua ada transaksi antara pejabat eksekutif dengan pihak BBWS,” ungkapnya.
Lanjut Umar, jumlah proyek tersebut mencapai milyaran rupiah yang dilakukan pihak BBWS melaui PT Brantas, sehingga dalam langkah mengawal agar tidak ada konflik yang berarti di lingkungan DPRD (Komisi D, red) harus dilibatkan.
“ Ini kan kalau mau ngomong kasar pihak eksekutif melancangin DPRD Indramayu karena meloncati , mengingat BBWS mengaku sudah berkordinasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini wabub terkait proyek moderinisasi, namun sebagai mitra kerja tidak mengetahui akan jalanya proyek tersebut, karena dalam hal ini minim sekali kemungkinan komisi D berbohong,” ungkapnya.
Terkait sertifikat tanah yang ganda antara BBWS dan warga dia menilai, ditengarahi ada bernuansa politis karena pembangunan tertentu agar warga mau memilih kemudian di buatkanya sertifikat seperti yang terjadi di perumahan nelayan dan di kelurahan poman di buatkan sertifikatnya meskipun dalam kepemilikanya bermasalah.
Anggota Komisi D DPRD Indramayu, Moh Solihin membenarkan, bahwa pihaknya mengundang pihak BBWS menyusul adanya aduhan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek moderinisasi saluran sindupraja yang mengenai sejumlah warga di desa setempat.
Dia juga mengatakan, menurut laporan warga pelaksanaan penertiban sejumlah pohon milik warga di Desa Telungagung, Kecamatan Kertasmaya, proyek moderinisasi saluran sindupraja.
Pasalnya, sejak acara sosialisasi dari pihak pelaksanaan dan BBWS-CC dengan masyarakat pekan kemarin belum ada penyelesaian.
“Justru pihak-pihak pelaksana pekerjaan dan BBWS CC saling lempar tanggung jawab, dari hasil rapat dengan pihak BBWS tadi mengenai pelaksanaan proyek moderinisasi yang menenai rumah warga, baik dari pihak BBWS dan Warga mempunyai sertifikat tanah dimana keduanya mempunyai legalitas hukum,\" ungkapnya.
Berdsarkan hal itu, pihaknya sebagai mitra kerja BBWS meminta kepada pihak BBWS dan warga untuk melakukan musyawarah mufakat ada solusi sebelum kedua pihak menempuh jalur hukum karena hal ini pasti dilakukan oleh keduanya.
“Kami sebagai penampung aspirasi masyarakat dan mitra BBWS minta agar bisa duduk bersama untuk mencari solusi kesepakatan-kesepakatan yang menguntukan kedua pihak jangan main gusur-gusur saja karena masyarakat juga mempunyai hak,\" ungkapnya.
Diakuinya, pihaknya pun secara institusi tidak pernah diberikan tembusan terkait persoalan tersebut, sehingga ketika mendengar permasalahan tersebut merasa kaget dan prihatin.
\"Secara institusi Komisi D tidak pernah ditembusi sehingga kaget dan merasa prihatin,\" ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak BBWS jangan mengabaikan hak-hak masyarakat karena dilindungi oleh perpres no 7/2012 yang mengatakan tanah tanah masyarakat dan tau tanah pemerintah yang digunakan oleh masyarakat ketika ada program yang berdampak mereka harus diberikan ganti rugi.
Masyarakat Tagih Janji Komisi D
Pelaksanaan modernisasi sungai Sindu Praja di Desa Tulungagung Keamatan Kertasmaya, yang hingga kini menuai konflik di masyarakat setempat, belum juga ada kunjungan ke lokasi dari Komisi D DPRD Indramayu sesuai yang telah dijanjikan.
Salah satu masyarakat Tulunggagung mengungkapkan, terdapat 19 warga yang memiliki sertifikat tanah dan menuntut untuk ganti rugi sebelum dimulainya pelaksanaan sampai saat ini.
\"Sekitar 19 warga yang memiliki sertifikat tanah hak milik asli dan masyarakat yang menjadi korban menagih janji Komisi D,\" beber warga yang enggar dikorankan namanya.
Ditegaskan, sampai saat ini masyarakat masih menunggu kunjungan dari Komisi D DPRD Indramayu ke lokasi. \"Yang jelas kemarin, masyarakat dijanjikan sama komisi D mau meninjau lokasi, serta akan mengupayakan hak-hak masyarakat, dan mencarikan jalan tengahnya,\" paparnya.
Menurutnya, inti dari keberatan masyarakat terhadap modernisasi sungai tersebut ialah belum adanya ganti rugi atas tanah yang sudah menjadi hak miliknya, hal itu dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik.
Namun, dikarenakan pihak BBWS juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah PU, sehingga terdapatnya sertifikat ganda.
Dia juga menuturkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu no 5/1960 dimana tanah hak milik sangat dilindungi oleh undang-undang, hak milik sifatnya mutlak, negara tidak bisa asal mencabut tanah hak milik begitu saja.
\"Negara bisa mencabut hak milik masyarakat, dengan catatan sudah diganti rugi yang layak dan adil,\" tukasnya.
Dia juga menilai, semestinya pihak pelaksana harus memberhentikan pelaksanaan modernisasi sungai, sebelum selesainya persoalan yang ada dimasyarakat, baik itu seperti kepemilikan tanah maupun ganti rugi.
Mengenai adanya dugaan oknum yang bermain pada tanah tersebut, dikatakan bahwa pihaknya belum berfikir ke arah tersebut. \"Yang jelas, faktanya kita mempunyai sertifikat dari pemerintah,\" ketusnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memastikan status kepemilikan lahan itu seperti apa, dan pemerintah daerah juga harus turun secara langsung untuk bagaimana menyelesaikan terkait sengketa lahan tersebut.
\"Hal yang terjadi di Desa Tulungaggung banyak terjadi juga di Indramayu, daerah kota mangga ini sangat terkenal dengan konflik lahanya yang sangat tinggi,\" ucapnya.
Ono juga menuturkan, kalaupun melihat kondisi tersebut pihak terkait saling menggugat maka hal itu tidak bisa dipaksanakan dalam pembangunan modernisasi sungai tersebut bisa berjalan.
\"Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, dalam menentukan sebuah program harus clear dulu terhadap kepemilikan lahanya, jangan sampai program itu sudah ada dananya, tidak tahunya permasalahan tanahnya belum selesai,\" Jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu permakilan masyarakat dari dua Desa yaitu Desa Tulunggagung dan Desa Kertasmaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWS C-C), PT Brantas Selaku pelaksana, menghadap Komisi D DPRD Indramayu, dimana masyarakat menolak adanya pelaksanaan modernisasi sungai, dikarenakan belum ada ganti rugi, serta adanya dokumen sertifikat kepemilikan lahan ganda. (yan/mgg)