Diduga Manipulasi KK, Aparat Desa Dipolisikan

Selasa 06-09-2016,11:36 WIB

ARJAWINANGUN - Merasa dirugikan lantaran Kartu Keluarga (KK) diduga dipalsukan, seorang warga asal Desa Arjawinangun polisikan aparat desa, kuwu dan pihak ketiga.
Camat Arjawinangun, Sutismo (tengah). Foto: Ari/Rakyat Cirebon 

Ia adalah Azis Tarpidin (45) warga BTN Arjawinangun Permai Rt 01, Rw 011 Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

 Diceritakan, kejadian tersebut bermula saat ia mengetahui akte lahir anaknya dan KK hilang, lantaran dirasa perlu.

Akhirnya Aziz membuat surat kehilangan dan langsung mengurus akte lahir anaknya ke Disdukcapil, dari situlah ia diberi tahu petugas bahwa KK miliknya sudah tidak berlaku dan anaknya masuk ke KK mantan instrinya.

\"Akte kan penting buat nanti pada saat anak saya mendaftar sekolah. Saya cari ternyata tidak ada, nanya ke istri bilangnya hilang. Ya sudah saya buat surat kehilangan, eh di Disdukcapil saya baru tahu jika KK saya sudah tidak berlaku dan anak saya masuk ke KK mantan istri. Padahal anak saya kan gak tinggal sama mantan istri,\" paparnya pada Rakcer, Senin (5/6).

Melihat kejanggalan tersebut, kemudian Aziz menelusuri proses pembuatan KK milik mantan istrinya itu, ternyata pembuatan KK milik mantan istrinya tersebut dipermudah oleh aparat desa, terbukti yang bersangkutan belum menandatangani formulir pembuatan KK, namun kuwu sudah berani menandatangi begitupun dengan KK-nya.

\"Pembuatan KK dengan alasan buat BPJS itu bohong, mantan istri saya punya asuransi. Jadi saya melihat ada oknum yang mempermudah pembuatan KK, karena mantan istri saya tidak pernah mengurus kok KK -nya jadi,\" tandasnya.

Azis juga mengatakan, dengan terbitnya KK baru yang dimiliki oleh mantan istrinya tersebut, secara tidak langsung dirinya tidak memiliki KK dengan alamat rumah yang sekarang ditempati, sementara rumah itu adalah rumah dari hasil jerih payah dirinya sendiri tanpa adanya bantuan dari sang mantan istri.

“Saya sudah mendatangi desa dan ditemui oleh perangkat desa yang bermana Sulaiman, yang bersangkutan mengaku yang membuat KK adalah ketua RT setempat,\" jelasnya.

Menanggapi keluhan warganya ini Camat Arjawinangun, Sutismo membenarkan memproses pembuatan KK atas nama Ma’ripah tersebut, pihaknya terpaksa memproses KK itu sebab pada saat pengajuan pembuatan KK, yang bersangkutan berasalan untuk membuat BPJS Kesehatan.

“Ada beberapa hal yang menjadi penanganan khusus dalam pembuatan KK, salah satunya adalah pembuatan BPJS, dan kami berfikir, kalau Ibu Ma’ripah ini sedang dalam kondisi sakit, jadi kami secepatnya memprose KK tersebut,” katanya.

Mengetahui ada pihak yang dirugikan, Sutismo menjelaskan akan mengevaluasi proses pembuatan KK di tiap desa wilayah administratifnya.

Kejadian ini, sambungnya menjadi pelajaran pihaknya untuk lebih selektif dan teliti dalam memberikan pelayanan. (ari)
Tags :
Kategori :

Terkait