Penjualan Rumah Bekas Dominasi Pasar Properti

Selasa 30-08-2016,10:37 WIB

Sepanjang 2016, Transaksi Hunian di Century 21 Estate Naik 40 Persen

KESAMBI – Tren rumah bekas di Kota Cirebon mulai banyak dilirik. Tercatat, di salah satu agen properti di Kota Cirebon, Century 21 Estate, transaksi jual beli rumah bekas menempati rating tertinggi selama tahun 2016.
Staff Century 21. Foto: Suwandi/Rakyat Cirebon

Wakil Member Broker, Devi Natalia menjelaskan, tren rumah bekas yang banyak diperjual belikan berada dikisaran harga sampai  Rp1 miliar. Bahkan, transaksinya melebihi jasa lain.

“Di Cirebon yang lagi banyak dicari rumah bekas di kisaran harga  Rp1 miliar  ke bawah. Bahkan, gudang pun banyak dicari investor untuk produksi dan usaha,” ungkap Devi kepada Rakcer, kemarin.

Menurutnya, dari datanya Century 21, sebanyak 40 persen transaksi jasa jual beli dan sewa, rumah bekas menempati rating tertinggi. Hal tersebut membuktikan rumah bekas banyak diminati warga untuk berbagai keperluan.

“Selama 2016, transaksi rumah itu 40 persen, tanah 20 persen, gudang 20 persen dan ruko 20 persen. Hal ini menandakan, banyaknya orang yang ingin tinggal di Kota Cirebon,” katanya.

Tak ada syarat khusus, kata dia, tren rumah bekas yang menjadi kebutuhan warga Kota Cirebon yang paling penting kondisi rumah siap huni, terdapat garasi dan dekat dengan jalur strategis kota. Jika sudah demikian, rumah bekas laris manis diburu.

“Sebagian besar pembeli mencari rumah yang dekat dengan sekolah dan pusat perbelanjaan. Khusus pembeli luar daerah mencari rumah di Cirebon karena melihat Cirebon makin maju,” ujarnya.

Selain melayani jasa  jual beli dan sewa rumah, kata dia, Century 21 juga melayani jasa  jual beli sewa untuk tanah, gudang dan rumah toko (ruko, red). Khusus untuk tanah dan ruko saat ini banyak diburu orang untuk membuat pabrik dan usaha.

Ia menambahkan, sebagai salah satu agen properti, unit yang diperjualbelikan maupun sewa di Century 21, dijamin legalitasnya.

Sehingga, calon pembeli atau penyewa, tidak perlu khawatir tentang legalitas properti yang ditawarkan Century 21 Estate.

“Semua yang menitipkan propertinya di Century21 harus ada sertifikatnya, dibuatkan perjanjian jasa pemasaran. Jika ada masalah, kami sarankan supaya pemilik menyelesaikan dahulu  semuanya. Agar transaksi jual belinya berjalan lancar. Pembeli puas penjual pun senang. ” pungkasnya. (wan/mgg)
Tags :
Kategori :

Terkait