Terkait Ratusan Ribu Warga Belum Miliki E-KTP
INDRAMAYU – Tercatat 168 Ribu warga Indramayu belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), untuk itu Komisi A DPRD akan memanggil Disdukcapil untuk dimintai klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Indramayu Ibnu Risman Syah menuturkan, dengan adanya Peraturan Presiden No 112/2013 menegaskan, KTP yang berlaku bagi masyarakat adalah E-KTP, dikarenakan dalam E-KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Melihat jumlah 168 Ribu Warga belum memiliki E-KTP harus segera diselesaikan oleh Disdukcapil.
“Nanti akan dirapatkan oleh Komisi A, untuk memanggil Disdukcapil mengenai persoalan nasib 168 ribu warga yang belum memiliki E-KTP, dan mencarikan solusinya,” ucapnya.
Dikatakan Risman, untuk menyelesaikan permasalahan E-KTP tersebut, selain Komisi A akan memanggil Disdukcapil, juga akan memanggil mitra kerja Komisi A lainya seperti pemerintahan desa, kecamatan, dan Otdes.
“Agar semuanya singkron, dan cepat terselesaikan,” bebernya.
Lanjut Ibnu, ketika hal itu terlaksana, besar kemungkinan dalam waktu satu bulan persoalan 168 ribu warga Indramayu yang belum memiliki E-KTP bisa terkejar dan terselesaikan, dikarenakan masing-masing intansi terkait pada persoalan KTP tersebut saling berkordinasi dalam bekerja, seperti peran kepala desa dalam menyuluhkan kepada warganya yang belum memiliki KTP.
“Mohon dengan sangat juga kepada Anggota DPRD ketika melakukan reses juga ikut memberikan penyuluhan persoalan E-KTP tersebut,” paparnya.
Ditambahkan, pangkal dari permasalah E-KTP tersebut pada dasarnya ialah kurang maksimalnya Disdukcapil dalam melakukan sosialisasi E-KTP terhadap masyarakat, baik itu mengenai fungsi E-KTP, masa berlaku E-KTP, hingga mekanisme pembuatan E-KTP.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Indramayu H Kamud mengatakan, dari jumlah sekiatar 2,1 juta penduduk di kabupaten Indramayu, ada sekitar 168 ribu warga belum memiliki dan melakukan perekaman E-KTP, persoalan E-KTP tersebut disebabkan adanya warga yang tidak disiplin dalam mengurus administrasi kependudukan, dan mereka masih menggap bahwa KTP lama tersebut masih berlaku sesuai tanggal berlaku yang tercetak di kartu tersebut.
Diakuinya, untuk pembuatan E-KTP ini memang sedikit tersendat, sehingga banyak warga yang belum memilikinya.
Akan tetapi pihaknya menekankan kepada seluruh jajaran diwilayah dan kecamatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya, terlebih bagi masyarakat yang bekerja di luar daerah Indramayu. (yan/mgg)
INDRAMAYU – Tercatat 168 Ribu warga Indramayu belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), untuk itu Komisi A DPRD akan memanggil Disdukcapil untuk dimintai klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Indramayu Ibnu Risman Syah menuturkan, dengan adanya Peraturan Presiden No 112/2013 menegaskan, KTP yang berlaku bagi masyarakat adalah E-KTP, dikarenakan dalam E-KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Melihat jumlah 168 Ribu Warga belum memiliki E-KTP harus segera diselesaikan oleh Disdukcapil.
“Nanti akan dirapatkan oleh Komisi A, untuk memanggil Disdukcapil mengenai persoalan nasib 168 ribu warga yang belum memiliki E-KTP, dan mencarikan solusinya,” ucapnya.
Dikatakan Risman, untuk menyelesaikan permasalahan E-KTP tersebut, selain Komisi A akan memanggil Disdukcapil, juga akan memanggil mitra kerja Komisi A lainya seperti pemerintahan desa, kecamatan, dan Otdes.
“Agar semuanya singkron, dan cepat terselesaikan,” bebernya.
Lanjut Ibnu, ketika hal itu terlaksana, besar kemungkinan dalam waktu satu bulan persoalan 168 ribu warga Indramayu yang belum memiliki E-KTP bisa terkejar dan terselesaikan, dikarenakan masing-masing intansi terkait pada persoalan KTP tersebut saling berkordinasi dalam bekerja, seperti peran kepala desa dalam menyuluhkan kepada warganya yang belum memiliki KTP.
“Mohon dengan sangat juga kepada Anggota DPRD ketika melakukan reses juga ikut memberikan penyuluhan persoalan E-KTP tersebut,” paparnya.
Ditambahkan, pangkal dari permasalah E-KTP tersebut pada dasarnya ialah kurang maksimalnya Disdukcapil dalam melakukan sosialisasi E-KTP terhadap masyarakat, baik itu mengenai fungsi E-KTP, masa berlaku E-KTP, hingga mekanisme pembuatan E-KTP.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Indramayu H Kamud mengatakan, dari jumlah sekiatar 2,1 juta penduduk di kabupaten Indramayu, ada sekitar 168 ribu warga belum memiliki dan melakukan perekaman E-KTP, persoalan E-KTP tersebut disebabkan adanya warga yang tidak disiplin dalam mengurus administrasi kependudukan, dan mereka masih menggap bahwa KTP lama tersebut masih berlaku sesuai tanggal berlaku yang tercetak di kartu tersebut.
Diakuinya, untuk pembuatan E-KTP ini memang sedikit tersendat, sehingga banyak warga yang belum memilikinya.
Akan tetapi pihaknya menekankan kepada seluruh jajaran diwilayah dan kecamatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya, terlebih bagi masyarakat yang bekerja di luar daerah Indramayu. (yan/mgg)