Bupati Merasa Kecolongan, Bakal surati Pemprov
KUNINGAN - Galian C seluas 25 hektare milik CV Sanghiyang Taraje di Dusun Jagatamu, Desa Cineumbeuy, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berhenti beroperasi. Hal itu setelah warga menolak keberadaan pertambangan itu.
Menurut warga setempat, Amung Haryanto, berhentinya aktivitas pertambangan pasir tersebut memang atas desakan warga.
“Kami memang mendesak untuk mengehentikan aktivitas pertambangan saat dialog antara warga dengan aparat desa, unsur muspika, serta perwakilan pengusaha,” kata Amung.
Setelah terjadi dialog panjang, akhirnya pengusaha pun mau menuruti kemauan warga. Karena jika tidak, terang dia, khawatir warga melakukan tindakan yang tidak diharapkan. Amung berharap, mulai minggu depan aktivitas pertambangan akan berhenti total.
“Hari ini kami sudah menyampaikan surat pernyataan penolakan warga pada desa, unsur muspika, polres, serta ke Bupati Kuningan,” katanya.
Isi surat itu, lanjut dia, merupakan pernyataan sikap masyarakat yang menolak keras galian C. Warga meminta agar pemerintah segera menutup galian tersebut paling lambat seminggu setelah diterimanya surat dari warga.
Izin pertambangan di berbagai daerah harus benar-benar mempertimbangkan dampak permanen terhadap lingkungan hidup karena telah terbukti berbagai kerusakan alam yang terjadi karena dipengaruhi beragam aktivitas pertambangan.
“Pemkab Kuningan harus tegas terhadap pengusaha pertambangan seperti galian pasir, kita harus mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan,” kata Agus Kusman salah seorang aktifis mahasiswa.
Menurut dia, di Kabupaten Kuningan sudah ditetapkan wilayah kerja pertambangan, yakni di Kecamatan Luragung, Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Cidahu, jangan sampai area atau zona pertambangan meluas ke wilayah lain.
Ia menegaskan bahwa reklamasi lahan tambang tidak akan pernah bisa memulihkan keanekaragaman hayati yang sudah hilang.
“Belum terhitung lagi bagaimana dampak galian c terhadap hilangnya lahan pertanian produktif, penurunan kualitas air sungai dan kelangkaan air yang konsekuensinya berdampak mengerikan bagi penduduk setempat,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Bupati Kuningan dua periode H Aang Hamid Suganda, menurutnya di wilayah tersebut dilarang ada aktivitas galian karena tidak masuk dalam zona yang sudah ditetapkan.
“Wilayah Lebakwangi bukan zona untuk galian c, selain itu dengan munculnya galian baru tidak sesuai dengan Kabupaten Konservasi,” kata Aang ketika ditemui usai menghadiri uoacara HUT RI beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Data dan Informasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan Asep Suryaman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin pada CV Sanghiyang Taraje untuk membuka lahan galian C atau melakukan pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Lebakwangi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin lokasi dengan penggunaan ruang untuk perusahaan tersebut, karena jika dia mengajukanpun, itu harus ada rekomendasi dari dinas SDAP, BKPRD, dan Dinas Cipta Karya. Apalagi perusahaan mereka kan bentuknya bukan PT, tetapi CV, itu kan ahrus ada klasipikasi bidang eksplorasinya,” tegas Asep.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengaku bahwa dirinya baru mengetahui bahwa di wilayah Lebakwangi ada kegiatan galian dan izinnya dikeluarkan langsung dari Perprov Jabar.
Nanti pihaknya mau melakukan peninjauan terhadap galian tersebut. “Kita akan menyurati Pemrov, sejauh mana pemerintah daerah diberi kewenangan dalam hal pertambangan,” katanya. (ale)
KUNINGAN - Galian C seluas 25 hektare milik CV Sanghiyang Taraje di Dusun Jagatamu, Desa Cineumbeuy, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berhenti beroperasi. Hal itu setelah warga menolak keberadaan pertambangan itu.
Menurut warga setempat, Amung Haryanto, berhentinya aktivitas pertambangan pasir tersebut memang atas desakan warga.
“Kami memang mendesak untuk mengehentikan aktivitas pertambangan saat dialog antara warga dengan aparat desa, unsur muspika, serta perwakilan pengusaha,” kata Amung.
Setelah terjadi dialog panjang, akhirnya pengusaha pun mau menuruti kemauan warga. Karena jika tidak, terang dia, khawatir warga melakukan tindakan yang tidak diharapkan. Amung berharap, mulai minggu depan aktivitas pertambangan akan berhenti total.
“Hari ini kami sudah menyampaikan surat pernyataan penolakan warga pada desa, unsur muspika, polres, serta ke Bupati Kuningan,” katanya.
Isi surat itu, lanjut dia, merupakan pernyataan sikap masyarakat yang menolak keras galian C. Warga meminta agar pemerintah segera menutup galian tersebut paling lambat seminggu setelah diterimanya surat dari warga.
Izin pertambangan di berbagai daerah harus benar-benar mempertimbangkan dampak permanen terhadap lingkungan hidup karena telah terbukti berbagai kerusakan alam yang terjadi karena dipengaruhi beragam aktivitas pertambangan.
“Pemkab Kuningan harus tegas terhadap pengusaha pertambangan seperti galian pasir, kita harus mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan,” kata Agus Kusman salah seorang aktifis mahasiswa.
Menurut dia, di Kabupaten Kuningan sudah ditetapkan wilayah kerja pertambangan, yakni di Kecamatan Luragung, Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Cidahu, jangan sampai area atau zona pertambangan meluas ke wilayah lain.
Ia menegaskan bahwa reklamasi lahan tambang tidak akan pernah bisa memulihkan keanekaragaman hayati yang sudah hilang.
“Belum terhitung lagi bagaimana dampak galian c terhadap hilangnya lahan pertanian produktif, penurunan kualitas air sungai dan kelangkaan air yang konsekuensinya berdampak mengerikan bagi penduduk setempat,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Bupati Kuningan dua periode H Aang Hamid Suganda, menurutnya di wilayah tersebut dilarang ada aktivitas galian karena tidak masuk dalam zona yang sudah ditetapkan.
“Wilayah Lebakwangi bukan zona untuk galian c, selain itu dengan munculnya galian baru tidak sesuai dengan Kabupaten Konservasi,” kata Aang ketika ditemui usai menghadiri uoacara HUT RI beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Data dan Informasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan Asep Suryaman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin pada CV Sanghiyang Taraje untuk membuka lahan galian C atau melakukan pelebaran jalan di wilayah Kecamatan Lebakwangi.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin lokasi dengan penggunaan ruang untuk perusahaan tersebut, karena jika dia mengajukanpun, itu harus ada rekomendasi dari dinas SDAP, BKPRD, dan Dinas Cipta Karya. Apalagi perusahaan mereka kan bentuknya bukan PT, tetapi CV, itu kan ahrus ada klasipikasi bidang eksplorasinya,” tegas Asep.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengaku bahwa dirinya baru mengetahui bahwa di wilayah Lebakwangi ada kegiatan galian dan izinnya dikeluarkan langsung dari Perprov Jabar.
Nanti pihaknya mau melakukan peninjauan terhadap galian tersebut. “Kita akan menyurati Pemrov, sejauh mana pemerintah daerah diberi kewenangan dalam hal pertambangan,” katanya. (ale)