Skema Buyar, Pemilihan Pimpinan AKD Bulan Agustus
KEJAKSAN – Dinamika dalam proses penyusunan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jilid II memberi kejutan.
Meski sebelumnya direncanakan, kemarin (28/7), penyusunan AKD jilid II digelar, namun tiba-tiba dibatalkan.
Kepastian pembatalan itu, setelah pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat mendadak dan tertutup bersama para ketua fraksi, di ruang serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon.
“Paripurna penetapan AKD ditunda. Baru akan dibahas dalam Bamus (badan musyawarah, red) pada 1 Agustus nanti,” ungkap Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi, usai rapat tertutup itu.
Ia menambahkan, pembatalan penyusunan komposisi AKD jilid II disepakati oleh semua fraksi dan pimpinan dewan.
Alasannya, tidak tercapai mufakat untuk semua komposisi AKD disusun berdasarkan musyawarah bersama.
“Karena musyawarah tidak dapat ditempuh. Kalau jilid I kan semua AKD dimusyawarahkan. Tapi di penyusunan AKD jilid II ini, bisa jadi ada AKD yang musyawarah, ada juga yang menggunakan voting. Jadi tidak sejalan. Makanya kita ambil kesepakatan itu (pembatalan, red),” jelasnya.
Pada awal Agustus nanti, lanjut Edi, di setiap AKD akan dilakukan pergantian komposisi pimpinan, yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Namun, dipastikan tidak dilakukan pergantian komposisi anggota AKD. Itu artinya, komposisi anggota di semua AKD masih akan sama dengan AKD jilid I.
“Kalau mau membentuk pimpinan AKD yang baru, otomatis masih menggunakan anggota AKD yang lama atau komposisi sekarang. Misalnya, Imam (Yahya) itu masih di Komisi B, Didi (Sunardi) juga masih di Komisi B, Pak (Abdul) Halim masih di Komiai A dan Fitria (Pamungkaswati) masih di Komisi C,” terangnya.
Pergantian pimpinan di setiap AKD dengan komposisi anggota yang masih sama, kata Edi, dibolehkan berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan DPRD Nomor 1/2015 tentang Tata Tertib DPRD.
“Maka apabila pimpinan AKD ini akan diubah, tanpa mengubah kanggotaannya. Sedangkan untuk mengubah pimpinannya itu boleh, selagi dalam 1,5 tahun masa jabatannya,” kata dia.
Namun, setiap fraksi dibolehkan untuk melakukan pergantian atau rotasi anggotanya di setiap AKD, pada awal tahun depan.
Itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tatib DPRD, bahwa pergantian keanggotaan AKD dilakukan pada awal tahun anggaran.
“Tapi nanti, pada awal tahun depan, masing-masing fraksi dibolehkan merotasi anggotanya di AKD manapun. Karena di tatib jelas, bahwa keanggotaan AKD, kecuali BK, dapat dirotasi pada awal tahun anggaran berjalan atau pada triwulan pertama,” kata dia.
Untuk saat ini, sambung Edi, sambil menunggu pelaksanaan pemilihan pimpinan di masing-masing AKD yang akan dilakukan oleh anggota di setiap AKD tersebut, semua ketua fraksi bersepakat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan masing-masing partai politiknya.
“Fraksi-fraksi meminta waktu untuk berkoordinasi dengan partai masing-masing guna membuat keputusan,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Hanura, Drs Yayan Sopyan. Ia mengaku, berdasarkan hasil kesepakatan para ketua fraksi dan pimpinan dewan, bahwa penyusunan komposisi AKD jilid II ditunda sampai awal bulan depan.
“Hasil kesepakatan bersama, untuk penyusunan AKD jilid II ditunda,” kata Yayan.
Terpisah, penundaan penyusunan komposisi AKD jilid II disambut baik oleh Anggota Fraksi Bangkit Persatuan, H Budi Gunawan.
Politisi yang familiar disapa BG itu menilai, penyusunan AKD jilid II alangkah baiknya dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh tatib DPRD, bukan atas kehendak segelintir orang atau sekadar pimpinan dewan.
“Hikmah dari penundaan ini adalah, tidak ada kekuatan absolut selain kekuatan Allah SWT. Selain itu, kita belajar untuk mencapai tujuan yang baik dengan memulainya dengan langkah yang benar, dalam hal ini sesuai aturan atau tatib,” kata BG.
Politisi semata wayang PKPI di parlemen itu juga mengingatkan, khususnya kepada pimpinan dewan, untuk tidak mengedepankan azas like and dislike dalam menentukan komposisi pimpinan di setiap AKD.
“Sudah lah, penyusunan komposisi AKD dilakukan sesuai tatib saja. Jalin komunikasi politik yang baik, tanpa like and dislike,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini di lingkungan gedung dewan menyebutkan, batalnya penyusunan komposisi AKD jilid II lantaran skema yang disusun pimpinan dewan buyar.
“Hampir sebagian besar dari kita (anggota dewan, red) tidak berkehendak skema yang dibuat oleh ketua (dewan) bisa goal. Karena dalam setiap persoalan, ketua selalu mendominasi dan inginnya menang sendiri,” kata salahsatu anggota dewan dari salahsatu fraksi pemilik salahsatu kursi pimpinan dewan itu. (jri)
KEJAKSAN – Dinamika dalam proses penyusunan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jilid II memberi kejutan.
Meski sebelumnya direncanakan, kemarin (28/7), penyusunan AKD jilid II digelar, namun tiba-tiba dibatalkan.
Kepastian pembatalan itu, setelah pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat mendadak dan tertutup bersama para ketua fraksi, di ruang serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon.
“Paripurna penetapan AKD ditunda. Baru akan dibahas dalam Bamus (badan musyawarah, red) pada 1 Agustus nanti,” ungkap Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi, usai rapat tertutup itu.
Ia menambahkan, pembatalan penyusunan komposisi AKD jilid II disepakati oleh semua fraksi dan pimpinan dewan.
Alasannya, tidak tercapai mufakat untuk semua komposisi AKD disusun berdasarkan musyawarah bersama.
“Karena musyawarah tidak dapat ditempuh. Kalau jilid I kan semua AKD dimusyawarahkan. Tapi di penyusunan AKD jilid II ini, bisa jadi ada AKD yang musyawarah, ada juga yang menggunakan voting. Jadi tidak sejalan. Makanya kita ambil kesepakatan itu (pembatalan, red),” jelasnya.
Pada awal Agustus nanti, lanjut Edi, di setiap AKD akan dilakukan pergantian komposisi pimpinan, yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Namun, dipastikan tidak dilakukan pergantian komposisi anggota AKD. Itu artinya, komposisi anggota di semua AKD masih akan sama dengan AKD jilid I.
“Kalau mau membentuk pimpinan AKD yang baru, otomatis masih menggunakan anggota AKD yang lama atau komposisi sekarang. Misalnya, Imam (Yahya) itu masih di Komisi B, Didi (Sunardi) juga masih di Komisi B, Pak (Abdul) Halim masih di Komiai A dan Fitria (Pamungkaswati) masih di Komisi C,” terangnya.
Pergantian pimpinan di setiap AKD dengan komposisi anggota yang masih sama, kata Edi, dibolehkan berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan DPRD Nomor 1/2015 tentang Tata Tertib DPRD.
“Maka apabila pimpinan AKD ini akan diubah, tanpa mengubah kanggotaannya. Sedangkan untuk mengubah pimpinannya itu boleh, selagi dalam 1,5 tahun masa jabatannya,” kata dia.
Namun, setiap fraksi dibolehkan untuk melakukan pergantian atau rotasi anggotanya di setiap AKD, pada awal tahun depan.
Itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tatib DPRD, bahwa pergantian keanggotaan AKD dilakukan pada awal tahun anggaran.
“Tapi nanti, pada awal tahun depan, masing-masing fraksi dibolehkan merotasi anggotanya di AKD manapun. Karena di tatib jelas, bahwa keanggotaan AKD, kecuali BK, dapat dirotasi pada awal tahun anggaran berjalan atau pada triwulan pertama,” kata dia.
Untuk saat ini, sambung Edi, sambil menunggu pelaksanaan pemilihan pimpinan di masing-masing AKD yang akan dilakukan oleh anggota di setiap AKD tersebut, semua ketua fraksi bersepakat meminta waktu untuk berkoordinasi dengan masing-masing partai politiknya.
“Fraksi-fraksi meminta waktu untuk berkoordinasi dengan partai masing-masing guna membuat keputusan,” katanya.
Senada disampaikan Ketua Fraksi Hanura, Drs Yayan Sopyan. Ia mengaku, berdasarkan hasil kesepakatan para ketua fraksi dan pimpinan dewan, bahwa penyusunan komposisi AKD jilid II ditunda sampai awal bulan depan.
“Hasil kesepakatan bersama, untuk penyusunan AKD jilid II ditunda,” kata Yayan.
Terpisah, penundaan penyusunan komposisi AKD jilid II disambut baik oleh Anggota Fraksi Bangkit Persatuan, H Budi Gunawan.
Politisi yang familiar disapa BG itu menilai, penyusunan AKD jilid II alangkah baiknya dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur oleh tatib DPRD, bukan atas kehendak segelintir orang atau sekadar pimpinan dewan.
“Hikmah dari penundaan ini adalah, tidak ada kekuatan absolut selain kekuatan Allah SWT. Selain itu, kita belajar untuk mencapai tujuan yang baik dengan memulainya dengan langkah yang benar, dalam hal ini sesuai aturan atau tatib,” kata BG.
Politisi semata wayang PKPI di parlemen itu juga mengingatkan, khususnya kepada pimpinan dewan, untuk tidak mengedepankan azas like and dislike dalam menentukan komposisi pimpinan di setiap AKD.
“Sudah lah, penyusunan komposisi AKD dilakukan sesuai tatib saja. Jalin komunikasi politik yang baik, tanpa like and dislike,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini di lingkungan gedung dewan menyebutkan, batalnya penyusunan komposisi AKD jilid II lantaran skema yang disusun pimpinan dewan buyar.
“Hampir sebagian besar dari kita (anggota dewan, red) tidak berkehendak skema yang dibuat oleh ketua (dewan) bisa goal. Karena dalam setiap persoalan, ketua selalu mendominasi dan inginnya menang sendiri,” kata salahsatu anggota dewan dari salahsatu fraksi pemilik salahsatu kursi pimpinan dewan itu. (jri)