Asal Isi Formulir dari Kemenag
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menawarkan solusi kepada warga Ahmadiyah untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Kemenag Kuningan.
Hal itu untuk merealisasikan keinginan Warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, yang didominasi penganut Ahmadiyah untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terganjal ketidakjelasan status agama.
“Kami akan meminta formulir dari Kemenag, setelah itu kami akan konsultasikan kepada warga ahmadiyah, apakah warga ahmadiyah akan menerima atau menolak, jika mereka menerima konsep tersebut akan langsung kami cetak e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Drs H Zulkifli, MSi usai mengikuti rapat tertutup bersama MUI dan Bupati Kuningan di kantor Bupati, Kamis (21/7).
Menurut Zulkifli, warga ahmadiyah hingga saat ini belum memliki KTP dikarenakan selama ini belum ada kesepahaman, antara format yang dibuat oleh MUI dengan format yang dibuat oleh warga Ahmadiyah.
“Data yang kami miliki, jumlah warga ahmadiyah yang belum memiliki KTP sebanyak 1.772 orang, angka mungkin saja bertambah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tadi, kata Zulkifli, saran dari pak Bupati kita sepakat akan menggunakan format baku dari Kemenag.
Format baku dari kemenang akan kami konsultasikan dengan warga ahmadiyah. “Jika mereka menolak mengisi format formulir dari Kemenag, ya kami belum bisa mencetak KTP warga ahmadiyah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH Abdul Azis mengungkapkan, MUI memang pernah mengajukan surat kepada pemerintah terkait permohonan larangan pengisian kolom agama di KTP warga Ahmadiyah.
Alasannya, jauh sebelum ajuan surat itu MUI pusat berfatwa dan menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam dan sesat menyesatkan.
“Kami tidak akan menghalang-halangi warga ahmadiyah yang akan membuat KTP, asal mereka mau mengisi formulir baku dari Kemenang,” kata Aziz usai rapat dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait KTP Ahmadiyah.
Dalam permohonan itu, Azis melanjutkan bahwa KTP warga berkeyakinan Ahmadiyah tersebut boleh dikeluarkan asalkan tidak diisi “Islam” pada kolom agamanya.
“Kenapa MUI menyampaikan permohonan jangan diisi kolom agamanya dengan isian Islam, karena kami berpegang pada Fatwa MUI pusat,” katanya. (ale)
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menawarkan solusi kepada warga Ahmadiyah untuk mengisi formulir yang disediakan oleh Kemenag Kuningan.
Hal itu untuk merealisasikan keinginan Warga Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, yang didominasi penganut Ahmadiyah untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) terganjal ketidakjelasan status agama.
“Kami akan meminta formulir dari Kemenag, setelah itu kami akan konsultasikan kepada warga ahmadiyah, apakah warga ahmadiyah akan menerima atau menolak, jika mereka menerima konsep tersebut akan langsung kami cetak e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Drs H Zulkifli, MSi usai mengikuti rapat tertutup bersama MUI dan Bupati Kuningan di kantor Bupati, Kamis (21/7).
Menurut Zulkifli, warga ahmadiyah hingga saat ini belum memliki KTP dikarenakan selama ini belum ada kesepahaman, antara format yang dibuat oleh MUI dengan format yang dibuat oleh warga Ahmadiyah.
“Data yang kami miliki, jumlah warga ahmadiyah yang belum memiliki KTP sebanyak 1.772 orang, angka mungkin saja bertambah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tadi, kata Zulkifli, saran dari pak Bupati kita sepakat akan menggunakan format baku dari Kemenag.
Format baku dari kemenang akan kami konsultasikan dengan warga ahmadiyah. “Jika mereka menolak mengisi format formulir dari Kemenag, ya kami belum bisa mencetak KTP warga ahmadiyah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH Abdul Azis mengungkapkan, MUI memang pernah mengajukan surat kepada pemerintah terkait permohonan larangan pengisian kolom agama di KTP warga Ahmadiyah.
Alasannya, jauh sebelum ajuan surat itu MUI pusat berfatwa dan menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam dan sesat menyesatkan.
“Kami tidak akan menghalang-halangi warga ahmadiyah yang akan membuat KTP, asal mereka mau mengisi formulir baku dari Kemenang,” kata Aziz usai rapat dengan Pemerintah Daerah Kuningan terkait KTP Ahmadiyah.
Dalam permohonan itu, Azis melanjutkan bahwa KTP warga berkeyakinan Ahmadiyah tersebut boleh dikeluarkan asalkan tidak diisi “Islam” pada kolom agamanya.
“Kenapa MUI menyampaikan permohonan jangan diisi kolom agamanya dengan isian Islam, karena kami berpegang pada Fatwa MUI pusat,” katanya. (ale)