Kuasa Hukum Sebut Gugatan sebagai Pendidikan Politik
INDRAMAYU – Persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada) Indramayu masih belum benar-benar tuntas.
Hal tersebut menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan pasangan calon bupati Toto Sucartono-Rastawiguna (Tora), ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kemarin.
Gugatan yang dilayangkan adalah terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu.
Kuasa hukum penggugat, Zaenal Abidin mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Mei 2016 bertindak untuk dan atas nama klien Toto Sucartono dan H Rasta Wiguna, selaku pasangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Indramayu tahun 2015, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata dengan nomor 22/pdt.G/2016 ke PN Indramayu.
Salah satu materi gugatan, kata Zaenal adalah soal ijazah palsu dan kecurangan-kecurangan lainya.
Dijelaskan Zaenal, gugatan sebanyak lima poin yang diajukan ke PN Indramayu merupakan sebagai bentuk hukuman terdahap penyelenggara pemilu beserta panitia pengawas pemilu yaitu KPUD dan Panwaslu Indramayu.
“Gugatan yang dilayangkan oleh klien saya itu bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar segala penyimpangan atau ketidakadilan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk penyelenggara pemilu sendiri, Zaenal meminta agar bertindak profesional, teliti, cermat, objektif, tidak memihak dan independen.
“Dengan gugatan ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat dan para relawan Tora bahwa Tora bukan boneka dinasti. Tetapi tetap mencari dan memenuhi rasa keadilan yang terzalimi,” paparnya. (yan/mgg)
INDRAMAYU – Persoalan pemilihan kepala daerah (pilkada) Indramayu masih belum benar-benar tuntas.
Hal tersebut menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan pasangan calon bupati Toto Sucartono-Rastawiguna (Tora), ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kemarin.
Gugatan yang dilayangkan adalah terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu.
Kuasa hukum penggugat, Zaenal Abidin mengatakan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 Mei 2016 bertindak untuk dan atas nama klien Toto Sucartono dan H Rasta Wiguna, selaku pasangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Indramayu tahun 2015, pihaknya sudah mengajukan gugatan perdata dengan nomor 22/pdt.G/2016 ke PN Indramayu.
Salah satu materi gugatan, kata Zaenal adalah soal ijazah palsu dan kecurangan-kecurangan lainya.
Dijelaskan Zaenal, gugatan sebanyak lima poin yang diajukan ke PN Indramayu merupakan sebagai bentuk hukuman terdahap penyelenggara pemilu beserta panitia pengawas pemilu yaitu KPUD dan Panwaslu Indramayu.
“Gugatan yang dilayangkan oleh klien saya itu bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar segala penyimpangan atau ketidakadilan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk penyelenggara pemilu sendiri, Zaenal meminta agar bertindak profesional, teliti, cermat, objektif, tidak memihak dan independen.
“Dengan gugatan ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat dan para relawan Tora bahwa Tora bukan boneka dinasti. Tetapi tetap mencari dan memenuhi rasa keadilan yang terzalimi,” paparnya. (yan/mgg)