Tiga Kadis Absen Rapat Buat Komisi III Meradang, Minta Jadwalkan Ulang
Forum rapat Komisi III bersama 3 SKPD yang diagendakan kemarin dijadwalkan ulang, kursi untuk jajaran eksekutif terlihat kosong. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Meskipun forum sempat dibuka, rapat antara Komisi III dengan beberapa perangkat daerah yang diagendakan pada hari Rabu pukul 09.00 WIB kemarin terpaksa di agendakan ulang.
Pasalnya, Komisi III menilai tiga perangkat daerah yang diundang, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon tidak serius dalam menyikapi undangan resmi yang dilayangkan oleh DPRD.
"Karena tidak ada satupun kepala dinas yang kami undang itu hadir. Terpaksa kami reschedule rapat," demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin kepada Rakyat Cirebon, Rabu (08/10).
BACA JUGA:Proyeksi APBD 2026 Terjun Bebas, Pemkot Mulai Hitung Belanja Prioritas
Pada rapat tersebut, Komisi III bermaksud membahas 2 point krusial, dan sangat perlu dikoordinasikan, terkait pelaksanaan Perda Nomor 7 tahun 2024 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
Namun Sarifudin mengaku kecewa, karena para kepala perangkat daerah tidak hadir, dan mewakilkan kepada petugas tanpa membawa data-data pendukung rapat.
"Yang mewakili bukan unsur pimpinan, terus tidak membawa data-data," sebut Sarifudin.
BACA JUGA:Tiga Rumah Ambruk Selama Bulan September
Disebutkan Sarifudin, dari tiga perangkat daerah yang diundang, dua diantara hadir dengan mengutus perwakilan, sementara itu DPUTR sama sekali absen.
"Dari Disbudpar dan DPRKP ada perwakilan, tapi DPUTR kami lihat tidak ada," ujar Sarifudin.
Dijelaskan Sarifudin, rapat ini akan membahas bersama rencana produk turunan dari Perda nomor 07 tahun 2014 berupa perwali.
BACA JUGA:Fantastis! 6 Bulan Beroperasi, Kolam Renang Matangaji Sumbang PAD Rp 270 Juta
Perwali yang dimaksud, antara lain adalah Perwali yang mengatur tentang Penanda Visual, sebagai turunan dari pasal 29 Perda Nomor 7/2024, angka (1) huruf (a) tentang arsitektur dan karakteristik bangunan sebagai kekayaan tegnologi tradisional, serta Perwali yang mengatur tentang sistem pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam pasal 43, angka 1 dan 2, Perda 7/2024.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau meminta kepada Walikota Cirebon untuk melakukan evaluasi terhadap dinas-dinas yang tak menganggap penting undangan rapat DPRD Kota Cirebon. "Hal ini sudah sering terjadi, terkadang tanpa alasan yang jelas. Saya punya catatan beberapa kepala dinas sering absen rapat di DPRD," ungkap Umar.
Sumber: