Parkir Liar di Depan CSB Diduga Karena Sistem Non Tunai, Komisi I Bakal Panggil Pengelola

Parkir Liar di Depan CSB Diduga Karena Sistem Non Tunai, Komisi I Bakal Panggil Pengelola

Komisi I minta persoalan parkir liar di depan CSB diselesaikan sampai akar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Penertiban parkir liar di trotoar jalan Cipto, tepatnya didepan CSB Mall yang dilakukan oleh pasukan gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP menuai berbagai reaksi. 

Komisi I DPRD Kota Cirebon pun ikut menyoroti tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot melalui dua perangkat daerahnya tersebut. 

Secara umum, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno mengapresiasi ketegasan yang ditunjukkan oleh perangkat daerah penegak Perda terhadap parkir liar di trotoar itu. 

BACA JUGA:Hijaukan Ciremai, 2 Tahun Total 100.000 Bibit Disebar Paguyuban Silihwangi Majakuning

Namun, lanjut Agung, ada beberapa hal yang harus dijadikan pertimbangan dan dibahas bersama, sebelum langkah penindakan dilakukan. 

"Pada prinsipnya kita sepakat dengan ketegasan, tapi ada hal lain yang harus diperhatikan," ungkap Agung.

Dari kondisi di lapangan, Agung pun memperhatikan, bahwa parkir liar timbul karena beberapa permasalahan, terlebih saat penindakan kemarin, para pelanggar beralasan parkir di trotoar karena kaget saat masuk parkiran utama harus menggunakan sistem non tunai. 

BACA JUGA:Ramalan Shio Paling Beruntung Besok Kamis, 5 Februari 2026 Anjing hingga Macan

Belum lagi, ditengah kebingungan, para pelanggar ini diduga diarahkan oleh pihak keamanan setempat untuk parkir di lokasi yang dilarang seperti trotoar. 

Komisi I pun meminta agar persoalan parkir liar ini diselesaikan sampai akar permasalahannya, tidak hanya sampai di penindakan tanpa solusi dari persoalan yang sebenarnya terjadi. 

"Itu (parkir di trotoar. Red) diduga karena pengelola mall tidak menyediakan layanan parkir tunai. Ini harus dikaji ulang oleh pengelola parkir disana," lanjut Agung. 

BACA JUGA:Daftar Pemain NBA All Star 2026: Siapa Saja yang Masuk Wilayah Barat dan Wilayah Timur?

Dikatakan Agung, pihaknya juga mendukung dan tidak anti digitalisasi, hanya saja harusnya ada kebijakan dari pengelola, bagi mereka yang tidak mempunyai e-toll ataupun aplikasi untuk sistem parkir digital ini, tetap bisa menerapkan sistem pembayaran tunai. 

Padahal, Agung menyebutkan Undang-undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi badan usaha untuk menerapkan aturan, pembayaran non tunai. 

Sumber: