Kabel Jaringan Internet Semrawut di Kabupaten Cirebon, Diskominfo Akui Tak Punya Payung Hukum
BERI TANGGAPAN. Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto terkait semrawutnya kabel jaringan internet. Pihaknya sedang menyiapkan draf Raperda untuk bisa mengaturnya. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kabel jaringan internet semrawut di Kabupaten Cirebon masih menjadi pemandangan sehari-hari. Warga mengeluhkan kabel internet yang menjuntai dan kusut di tiang-tiang, yang merusak estetika kota Cirebon dan membahayakan pengguna jalan.
Keluhan warga pun kian menguat. Pemasangan jaringan internet dinilai dilakukan secara asal-asalan, tanpa memperhatikan aspek keamanan dan keindahan lingkungan. Warga menilai, operator jaringan seolah bebas memasang kabel tanpa pengawasan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengakui pemerintah daerah hingga kini belum memiliki payung hukum yang mengatur secara khusus penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
BACA JUGA:Stabilitas Keuangan, Kesehatan, dan Cinta, Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 5 Februari 2026
“Yang pertama, kita memang belum memiliki produk hukum daerah. Jadi tidak ada perizinan yang terbit dari Pemkab Cirebon terkait kabel jaringan ini,” ujar Bambang.
Ia menyebutkan, selama ini proses perizinan pemasangan kabel jaringan bukan kewenangan pemerintah daerah. Mekanisme perizinannya pun tidak diketahui secara pasti oleh Pemkab Cirebon.
“Selama ini proses perizinannya seperti apa, kami juga nggak tahu. Mungkin masih di pusat atau di mana, saya juga nggak tahu,” katanya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah praktis tidak memiliki daya paksa terhadap perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi. Diskominfo, kata Bambang, hanya bisa bertindak sebatas koordinasi ketika ada laporan dari masyarakat.
“Kalau ada laporan kabel yang menjuntai atau mengganggu keamanan dan ketertiban, kami hanya bisa mengoordinasikan dengan asosiasi pemilik jaringan telekomunikasi,” ucapnya.
Ia mencontohkan penanganan kabel jaringan yang pernah dilakukan di Jalan Tuparev tahun 2025 lalu, hanya berujung pada perapihan sementara, tanpa solusi jangka panjang.
Padahal, di kawasan strategis seperti perempatan Pasar Sumber, yang setiap hari dilalui pejabat Pemkab Cirebon pun kondisi kabel jaringannya semrawut. Merusak wajah kota. “Dari sisi estetika memang kurang baik. Sementara hanya bisa dirapikan dulu,” ujarnya.
Menurut Bambang, solusi ideal adalah pembangunan infrastruktur jaringan terpadu. Seperti penanaman kabel di bawah tanah. Namun, hal tersebut kembali terbentur kewenangan ruas jalan yang berbeda-beda.
“Setiap jalan ada kewenangannya masing-masing,” katanya.
Sebagai langkah awal, Diskominfo Kabupaten Cirebon, tahun ini berencana mengajukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Kami rencanakan pengajuan Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi. Itu yang nanti menjadi payung hukum daerah,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, regulasi tersebut sangat dibutuhkan, agar penataan kabel jaringan ke depan tidak lagi berjalan liar. Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Ke depan, regulasi itu memang sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (zen)
Sumber: