Masa Jabatan Dirut Berakhir di Hari Ulang Tahun PAM-TGN, Pemkot Bakal Tunjuk Plt

Masa Jabatan Dirut Berakhir di Hari Ulang Tahun PAM-TGN, Pemkot Bakal Tunjuk Plt

Direktur Utama PAM-TGN, Sopyan Satari SE MM pada upacara HUT ke-68, ia mengakhiri jabatannya sebagai Dirut tertanggal 26 Februari 2026. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM TGN) Kota Cirebon menjadi ajang perpisahan bagi sang Direktur Utama, Sopyan Satari SE MM.

Pasalnya, sesuai dengan SK dan tanggal mulai tugas saat dilantik, Opang, sapaan akrab Direktur Utama PAM-TGN mulai menjalankan tugas sejak 26 Februari 2021 sampai 26 Februari 2026.

Sementara, Walikota Cirebon sebagai kuasa pemegang modal (KPM) dikabarkan tidak memperpanjang jabatan Opang sebagai Direktur Utama. 

BACA JUGA:Layanan Puskesmas 24 Jam Terkendala Kebutuhan SDM

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto saat diwawancarai usai menjadi Pembina Upacara HUT ke-68 PAM-TGN, Kamis (26/02). 

Sumanto membenarkan bahwa masa kerja Opang dimulai pada 26 Februari 2021 dan berlangsung selama lima tahun. 

Maka, seperti BUMD-BUMD lain yang masa jabatan jajaran direksinya habis, Walikota Cirebon sebagai KPM akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan tugas-tugas Direktur Utama. 

BACA JUGA:Tampil Lebih Berani Apple Luncurkan Warna Merah Glamor Pada iPhone 18 Pro

"Yang pasti tanggal mulai tugasnya terhitung sejak 26 Februari 2021, lima tahun dari saat itu. Untuk selanjutnya, saya sendiri belum dapat arahan dari pak Walikota," ungkap Sumanto. 

Sebelum mengakhiri masa jabatannya, lanjut Sumanto, tiga bulan sebelum berakhir, Opang sudah menyusun laporan kinerja untuk diserahkan kepada KPM. 

Laporan hasil kinerja tersebutlah yang akan dijadikan dasar oleh KPM untuk menentukan apakah akan diisi oleh pejabat definitif, atau seperti yang lain, di 'kopling' terlebih dahulu oleh Plt. 

BACA JUGA:Jadwal Berbuka Puasa Hari Ini Di Kota Cirebon Kamis, 26 Februari 2026

"Pa Opang sudah menyusun laporan, nanti akan dievaluasi oleh pak Wali. Keputusannya ada di KPM namun yang pasti laporan selama 3 bulan menjadi penentu nasib direktur," jelas Sumanto. 

Untuk diketahui, Opang sudah menjabat sebagai direktur utama di PAM TGN selama 13 tahun atau terlama di perusahaan milik Pemkot ini. 

Sumber: