Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Nashrudin Azis Ajukan Eksepsi
PERLAWANAN. Salah satu terdakwa Korupsi Gedung Setda, Nashrudin Azis melalui Kuasa Hukumnya, Furqon Nurzaman akan melakukan perlawanan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Setda Pemerintah Daerah Kota Cirebon, termasuk mantan Walikota Nashrudin Azis akhirnya menuju meja hijau Tipikor Bandung pada Selasa (24/2).
Mereka didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (24/2). Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari enam terdakwa yang dihadirkan, tiga di antaranya dipastikan akan mengajukan eksepsi. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Gedung Setda dengan total kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Usai persidangan, suasana memanas sebab Kuasa Hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Pihaknya memastikan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut.
“Baru sidang Selasa kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Dan atas itu, kami penasihat hukum ajukan perlawanan atau eksepsi. Kami keberatan kalau JPU masih pakai pasal yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Menurutnya, pasal yang digunakan dalam dakwaan, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, telah dicabut dengan berlakunya KUHP yang baru. Ia menilai surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak memenuhi syarat materil.
“Itu syarat materil, kalau tidak dipenuhi batal demi hukum. Nanti Selasa depan kami ajukan (perlawanan),” tambahnya.
Furqon menegaskan, dalam surat dakwaan tidak terdapat aliran dana yang mengarah kepada kliennya. Ia menyebut persoalan yang terjadi lebih pada kebijakan penyelesaian persoalan teknis di lapangan yang kemudian dinilai keliru secara hukum.
“Di surat dakwaan itu jelas tidak ada aliran dana ke klien kami. Murni masalah kebijakan penyelesaian masalah yang terjadi di lapangan yang dianggap keliru secara hukum. Kalau terjadi perbedaan spesifikasi, itu tanggung jawab hukum orang-orang teknis di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya pihak luar eksekutif yang diduga mempengaruhi penentuan pemenang proyek dan terindikasi menerima gratifikasi.
“Sejak awal harus dicari siapa ‘malingnya’. Kalau pengaturan pemenang dari awal sudah ada dari pihak di luar eksekutif yang mencoba mempengaruhi karena terindikasi sudah menerima gratifikasi, maka kejaksaan mesti melanjutkan penyidikan secara tuntas seperti di awal perkara ini yang sangat garang,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara serta melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. (its)
Sumber: