Azis Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Terima Aliran Dana Gedung Setda

Azis Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Tidak Terima Aliran Dana Gedung Setda

PERLAWANAN. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, Nashrudin Azis bersama kuasa hukum, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan..-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, Nashrudin Azis, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman menjelaskan, eksepsi yang diajukan merupakan bentuk perlawanan terhadap dakwaan jaksa, khususnya terkait penerapan pasal yang dinilai tidak tepat.

“Perlawanan ini merupakan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum. Intinya menyangkut keberlakuan pasal yang digunakan. Ada pasal yang sebenarnya sudah tidak berlaku atau telah dicabut,” jelas Furqon usai persidangan kepada Rakyat Cirebon, Selasa (3/3).

Menurutnya, agar surat dakwaan memenuhi syarat formil seperti cermat, hati-hati, dan teliti, jaksa seharusnya mencantumkan pasal lama dan pasal baru, termasuk memperhatikan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP yang baru.

"Hal itu penting sebagai bahan perbandingan untuk menentukan pasal mana yang paling menguntungkan terdakwa, yang nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam putusan akhir," ucapnya.

Terkait peluang dikabulkannya eksepsi tersebut, Furqon menyebut bahwa pekan depan jaksa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pihaknya.

"Makanya nanti Minggu depan jaksa diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dari eksepsi yang kami layangkan," tambahnya.

Selain persoalan penerapan pasal, Furqon juga menegaskan tidak adanya aliran dana kepada Nashrudin Azis dalam perkara tersebut.

“Kami memastikan bahwa dalam perkara Gedung Setda ini tidak ada aliran dana kepada terdakwa. Dalam uraian surat dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran uang kepada pak Azis,” tegasnya.

Furqon membantah narasi yang selama ini berkembang bahwa uang negara dalam proyek tersebut digunakan oleh kliennya. Menurut dia, surat dakwaan hanya mempersoalkan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan proyek, bukan aliran dana.

“Kalau yang dipersoalkan adalah kualitas dan kuantitas pekerjaan, itu ranah tim teknis di lapangan. Tidak ada kaitannya dengan posisi terdakwa sebagai kepala daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan proyek terdapat sejumlah pihak yang memiliki kewenangan teknis, seperti Pokja yang menentukan pemenang lelang, tim teknis yang menghitung progres pekerjaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang melakukan serah terima hasil pekerjaan.

“Kalau itu yang ditanya, maka tanggung jawabnya ada pada pihak-pihak yang menjalankan fungsi tersebut, bukan pada kepala daerah,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum pun mengaku optimistis dapat membuktikan di persidangan bahwa perkara yang didakwakan bukan merupakan tanggung jawab Nashrudin Azis.

“Kami optimistis, setidaknya dari sisi prosedur dan substansi dakwaan, kami memiliki argumentasi kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut,” pungkasnya. (its)

Sumber:

Berita Terkait