Kuasa Hukum Ono Surono Kritik Prosedur Penggeledahan Penyidik KPK di Indramayu

Kuasa Hukum Ono Surono Kritik Prosedur Penggeledahan Penyidik KPK di Indramayu

KRITIK. Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali SH menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kediaman Ono Surono. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Tim kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Indramayu, Kamis, 2 April 2026.

Sorotan tersebut disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali SH. Ia menilai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Sahali, saat penggeledahan berlangsung, penyidik KPK disebut tidak membawa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP.

“Penggeledahan di rumah Kang Ono di Indramayu pada 2 April dilakukan tanpa menunjukkan izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya.

Selain soal prosedur, pihaknya juga mempersoalkan sejumlah barang yang disita penyidik. Sahali menyebut barang-barang tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.

Barang yang dibawa penyidik antara lain buku catatan pribadi tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit telepon seluler Samsung yang sudah dalam kondisi rusak.

Menurutnya, tindakan penyitaan itu bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa penyidik hanya dapat memeriksa atau menyita barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

BACA JUGA:Ono Surono Kembali Pimpin PDIP Jabar, Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan

“Penyitaan ini menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP yang menyatakan barang yang disita harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang diperiksa,” katanya.

Sahali juga mengkritik cara penyidik menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai muncul kesan seolah-olah banyak barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan karena penyidik terlihat membawa koper.

Padahal, menurutnya, barang yang diambil dari rumah Ono Surono di Indramayu hanya berupa dua buku agenda pribadi, satu buku partai, serta satu unit ponsel yang sudah rusak.

“Kesan yang muncul seolah-olah banyak barang yang disita. Padahal faktanya hanya dua buku agenda pribadi, satu buku partai, dan satu HP Samsung yang sudah rusak,” ujarnya.

Selain penggeledahan di Indramayu, Sahali juga menyinggung penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono di Bandung pada 1 April 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang disebut sebagai uang arisan. Itu tersimpan di lemari pakaian milik istri Ono Surono.

Menurut Sahali, asal-usul uang tersebut sebenarnya telah dijelaskan kepada penyidik melalui bukti percakapan dalam grup WhatsApp arisan. Namun penjelasan itu disebut tidak dipertimbangkan.

“Uang arisan itu ditemukan di lemari pakaian istri Kang Ono dan sudah dijelaskan melalui bukti percakapan di grup WhatsApp. Namun penjelasan tersebut tidak dipedulikan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum acara yang berlaku. (zen)

Sumber: