Sengketa Informasi Naik, KID Kebanjiran Perkara
PIMPIN MEDIASI. Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KID Kabupaten Cirebon, Angga Maradeka saat memimpin mediasi. Ia menyebut, sengketa informasi mengalami tren kenaikan. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Baru tiga bulan berjalan di 2026, sengketa informasi masuk ke Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon sudah menyentuh angka 11 perkara. Hampir sama dengan total sepanjang 2025.
Ketua KID Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus, melalui Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Angga Maradeka, menangkap sinyal itu. Dalam lima tahun terakhir, grafiknya terus naik. Tidak pernah benar-benar turun.
Puncaknya terjadi pada 2023. Total 17 sengketa tercatat. “Sekarang baru triwulan pertama, tapi jumlahnya sudah setara tahun lalu. Bisa jadi ini akan terus bertambah sampai akhir tahun,” kata Angga.
Apa yang diperebutkan? Macam-macam. Dari dana BOS. Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Sampai informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Intinya satu. Publik ingin tahu.
Ketika tidak diberi, sengketa jadi jalannya. Menariknya, di tengah lonjakan itu, semua perkara tahun ini sudah selesai. Tidak ada yang menggantung. Kuncinya, mediasi. Pemohon dan termohon dipertemukan. Duduk bersama. Bicara. Lalu sepakat.
“Semua selesai lewat mediasi. Mekanisme berjalan efektif,” ujar Angga.
Di titik ini, KID bukan sekadar “pengadil”. Ia jadi jembatan. Tidak heran jika lembaga ini mulai dilirik daerah lain. Kabupaten Tegal. Tanah Datar. Datang. Belajar. Studi banding. Mereka ingin tahu, bagaimana Cirebon bisa mengelola sengketa informasi dengan rapi.
Padahal KID Kabupaten Cirebon belum lama berdiri. Dasarnya Keputusan Bupati Nomor 487/Kep.64-Bkad/2022. Tapi lajunya cepat. Dorong transparansi. Benahi tata kelola informasi. Pelan-pelan, tapi terasa.
BACA JUGA:Atasi Kenakalan Remaja, KKN-T Desa Bakung Kidul Gelar Penyuluhan Hukum
Angga menyebut, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban. Ia fondasi. Transparansi. Akuntabilitas. Partisipasi publik. Tiga kata itu yang dikejar. Dan angka sengketa yang naik, bagi KID, bukan ancaman. Justru tanda. Bahwa masyarakat mulai sadar, informasi adalah hak.
“Kami buka ruang seluas-luasnya. Silakan ajukan permohonan, bahkan sengketa sekalipun. Itu bagian dari kontrol publik,” tutupnya. (zen)
Sumber: