Polemik GTC di PN Sumber Diputus, Walikota Diminta Ikut Turun Tangan
Kondisi Gunungsari Trade Center (GTC) tampak kumuh dan terbengkalai. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) yang berproses sampai ke meja hijau akhirnya memasuki babak baru, setelah Pengadilan Negeri Sumber memutus perkara dalam putusan perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Wika Tandean, Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PT PUS) selaku penggugat, dan menyatakan Frans Mangasitua Simanjuntak, Direktur Utama PT Toba Sakti Utama (TSU) selaku tergugat, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dan diharuskan untuk memberikan ganti kerugian sekitar 40 milyar.
Putusan ini menjadi babal baru, setelah berbulan-bulan persidangan berlangsung, dimana penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti sedangkan pihak tergugat menunjukkan di bawah 200 bukti.
BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Saat Terobos Lampu Merah, Pelajar Bacok Mahasiswa
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda SH mengungkapkan beda jauhnya alat bukti yang dihadirkan dalam sidang menunjukkan ketidakmampuan tergugat di dalam membantah argumentasi serta fakta-fakta yang dilayangkan penggugat, yang pada pokoknya mempermasalahkan pengalihan proyek GTC yang dilakukan dan disetujui oleh tergugat.
"Bagaimana mungkin PT TSU menang proyek tapi tidak punya dana untuk pembangunan dan seenaknya saja memindah-mindahkan proyek yang dimenangkan. Perdanya jelas, proyek build operate transfer (BOT) maupun build transfer operate (BTO), keduanya tidak bisa dialihkan. Seharusnya tergugat membantu pembangunan pemerintahan daerah, tapi mengapa seperti pekerjaan mafia dan makelar kalau seperti ini," ungkap Agung.
Atas putusan tersebut, lanjut Agung, pihaknya meminta APH untuk tegas menyelidiki hal ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan oleh tergugat yang disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Langkah Rotasi-Mutasi Pemkot Diapresiasi Paguyuban Pelangi
"Bisa dilihat sendiri bangunan GTC sekarang kondisinya seperti apa," sebut Agung.
Dikatakan Agung, putusan di PN Sumber ini masih putusan tingkat pertama, sehingga sangat dimungkinkan pihak tergugat melakukan upaya hukum banding.
"Keterangan ahli yang merupakan guru besar UGM memperkuat fakta hukum yang kami yakini. Jadi jangankan banding, kami siap mengawal ini sampai Mahkamah Agung," kata Agung.
BACA JUGA:Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026: Diskon Sabun Mandi dan Deterjen Mulai Rp 10 Ribuan
Terpisah, Masyarakat Kota Cirebon, Yayat Suyatna mendorong agar Pemerintah Daerah juga mengambil langkah dalam persoalan ini, karena GTC merupakan aset BUMD di Kota Cirebon, meskipun saat ini posisinya sedang berada dibawah kewenangan pihak penyewa.
"Sebagai KPM dari BUMD yang mengelola pasar, Walikota Cirebon harus turun menengahi persoalan ini, agar GTC bisa menjadi sumber PAD ditengah terjun bebasnya APBD saat ini," kata Yayat. (sep)
Sumber: