Jalan Tak Bertuan Hambat Sentra Garam

Jalan Tak Bertuan Hambat Sentra Garam

RUSAK. Jalan menuju sentra garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, rusak parah. Diduga karena tak bertuan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Jalan utama menuju kawasan tambak garam di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, rusak parah. 

Jalan tersebut merupakan akses utama menuju salah satu sentra garam terbesar di Jawa Barat. Selama ini menopang perekonomian ribuan petambak garam dan nelayan.

Persoalannya, bukan hanya soal rusaknya jalan. Ternyata, status kewenangan ruas jalan tersebut belum jelas. Akibatnya, usulan perbaikan yang berulang kali disampaikan masyarakat dan pemerintah desa, belum pernah diwujudkan. 

Ruas jalan sepanjang 7 hingga 8 kilometer itu menghubungkan kawasan permukiman dengan ribuan hektare lahan tambak garam hingga pesisir pantai. Setiap hari, jalur tersebut menjadi akses utama distribusi hasil garam serta aktivitas nelayan menuju laut.

Petani garam Rawaurip, Ismail Marzuki, mengatakan jalan tersebut sudah ada sejak sekitar tahun 1970-an. Namun selama lebih dari lima dekade, jalan itu belum pernah mendapatkan pembangunan permanen berupa pengaspalan maupun betonisasi.

"Jalan ini sudah ada sejak tahun 1970-an. Dari dulu menjadi akses utama petambak dan nelayan. Tapi sampai sekarang belum pernah diaspal atau dibeton," ujar Ismail.

Menurutnya, penanganan yang pernah dilakukan hanya berupa pengerasan. Itu sekitar tahun 2011 hingga 2012. Saat itu, pekerjaan dilakukan bersamaan dengan pembangunan pagar batu kubus, di sepanjang pesisir Pangenan untuk mengantisipasi abrasi. 

Namun hingga kini, abrasi dan banjir rob masih menjadi ancaman bagi kawasan tambak maupun akses jalan tersebut.

BACA JUGA:Pajak Jalan Tol di Kabupaten Cirebon Tembus Rp9,7 Miliar per Tahun

Saat musim hujan dan air laut pasang kondisi jalan semakin sulit dilalui. Lubang, genangan air, serta permukaan jalan yang rusak kerap menghambat mobilitas warga dan distribusi hasil produksi garam. 

Sekretaris Desa Rawaurip, Yudi, mengungkapkan pemerintah desa hampir setiap tahun mengusulkan perbaikan jalan kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Namun usulan tersebut belum pernah terealisasi karena status jalan belum memiliki kepastian kewenangan.

"Sejak 2020 sampai sekarang selalu kami usulkan. Kendalanya status jalan itu belum jelas masuk kewenangan siapa," kata Yudi.

Menurutnya, pemerintah desa tidak dapat menggunakan anggaran desa untuk melakukan perbaikan. Alasannya, ruas jalan tersebut bukan aset maupun kewenangan desa. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap akses tersebut mendesak.

Persoalan itu juga menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ruas jalan tersebut bukan termasuk jalan desa maupun jalan kabupaten. Jika bukan kewenangan provinsi, maka kemungkinan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sumber: