Propemperda Dirubah, Penyertaan Modal PDAM Batal

Propemperda Dirubah, Penyertaan Modal PDAM Batal

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Rencana penyertaan modal pemerintah untuk Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) di batal. 

Hal ini menyusul dicoretnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar penyertaan modal bagi BUMD tersebut, melalui paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 pada Kamis (10/9). 

Tak hanya Raperda soal PMP untuk PDAM, dua Raperda lain yang menjadi usulan Pemkot dan sudah masuk Propemperda 2026 juga ikut diturunkan. 

BACA JUGA:Sinopsis Film HOPE: Invasi Misterius di Desa Terpencil yang Mengancam Kelangsungan Manusia

Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Kota Cirebon, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk Perseroda BPR Bank Cirebon. 

Sebagai gantinya, Pemkot pun mengusulkan dua Raperda pengganti, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Secara muatan pembahasan, keduanya dinilai sudah siap untuk dibahas sehingga bisa secepatnya digarap. 

BACA JUGA:Daftar Pemain Film HOPE: Kolaborasi Aktor Hollywood dan Bintang Papan Atas Korea Selatan

Perubahan juga terjadi untuk Raperda yang diusulkan DPRD, dimana diawal, Propemperda 2026 mencantumkan dua Raperda usul DPRD, yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro serta Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel mengungkapkan, awalnya, Propemperda 2026 mencantumkan delapan Raperda, terdiri dari dua inisiatif DPRD dan enam usul Pemkot. 

"Jadi secara umum, awalnya di Propemperda 2026 itu ada 8 Raperda, tapi dilakukan perubahan menjadi enam. Usul Pemkot dari enam, turun tiga dan naik usul baru dua Raperda, sedangkan dari kita di DPRD, kita batalkan satu Raperda," ungkap Noupel. 

BACA JUGA:Sudah Bisa Ditonton! Film HOPE Karya Na Hong-jin Mulai Guncang Layar Lebar Indonesia

Enam Raperda yang awalnya diusulkan Pemkot, tiga diantaranya adalah Raperda wajib mengenai anggaran, sehingga itu tetap dimasukkan. 

Ditengah perjalanan, beberapa menemui kendala, seperti PMP untuk Perseroda BPR Bank Cirebon, secara otomatis batal karena saat ini BUMD tersebut sudah diliquidasi, bahkan dihentikan langsung oleh OJK. 

Sumber: