Tuntutan IPPAT Jabar, Jangan Pisah Notaris dan PPAT

Tuntutan IPPAT Jabar, Jangan Pisah Notaris dan PPAT

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Pengurus Pusat (PP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dilibatkan oleh Kementerian ATR BPN RI, untuk menjadi tim yang akan memberi masukan terkait perubahan PP tersebut. Dalam hal ini, Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Jawa Barat menjadi satu-satunya Pengwil yang dilibatkan.

 

Ketua Pengwil IPPAT Jawa Barat, Osye Anggandarri SH menjelaskan, dalam rencana perubahan PP No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut, ada sejumlah hal yang jadi sorotan.

 

\"Ada beberapa aturan yang memang perlu perbaikan. Yang selama ini jadi hambatan untuk kita. Misalnya masalah mau adanya pemisahan jabatan notaris dan PPAT,\" kata Osye.

 

Wacana pemisahan jabatan notaris dan PPAT sudah mengemuka di level kementerian. Dengan pertimbangan notaris dan PPAT diawasi dan dimintai pertanggungjawaban pada dua kementerian berbeda.

 

\"Di kementerian itu punya pertimbangan internal, mereka jabatan notaris dan PPAT itu sudah tidak bisa untuk dipegang oleh satu orang, karena pengawasannya itu menyangkut dua kementerian,\" kata Osye.

 

Untuk itu, kata Osye, Pengwil IPPAT Jabar menolak rencana pemisahan jabatan notaris dan PPAT. Menurut Osye, kerja notaris dan PPAT sangat berkaitan satu sama lain. Akan repot jika jabatan tersebut dipisah.

 

Sumber: