LSM Frontal Bongkar Kejanggalan Pencairan Tunjangan DPRD, Potensi Kerugian Negara Mengemuka
LSM Frontal Bongkar Kejanggalan Pencairan Tunjangan DPRD, Potensi Kerugian Negara Mengemuka.--(ilustrasi)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Temuan ini mencuat setelah adanya indikasi pencairan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas hingga potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menerangkan, hak keuangan DPRD seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, besaran tunjangan wajib ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, seperti Peraturan Bupati.
Namun, berdasarkan temuan LSM Frontal, pada tahun anggaran 2024 hingga 2025, tunjangan DPRD Kuningan yang meliputi tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, dan reses tetap dicairkan meski belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati. Total anggaran yang telah direalisasikan bahkan mencapai sekitar Rp65 miliar.
Tak hanya itu, dugaan kejanggalan juga ditemukan pada tunjangan transportasi pimpinan DPRD. Meski telah difasilitasi kendaraan dinas, empat pimpinan DPRD disebut tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai. Dari pagu anggaran Rp8,1 miliar pada tahun 2025, realisasi pencairan justru mencapai Rp9,1 miliar atau terjadi kelebihan sekitar Rp991 juta akibat dugaan duplikasi anggaran dalam APBD Perubahan.
LSM Frontal juga menemukan adanya perbedaan nilai pencairan dalam dokumen SP2D. Untuk sebagian besar bulan pada 2025, nilai pencairan tercatat sama, yakni Rp2,55 miliar. Namun, khusus bulan Agustus dan September, jumlahnya meningkat menjadi Rp2,62 miliar atau terdapat kelebihan sekitar Rp100 juta dalam dua bulan berturut-turut.
Lebih lanjut, disebutkan pula adanya pencairan di luar pagu anggaran sebesar Rp476,5 juta yang mencakup pembayaran tunjangan transportasi lintas tahun anggaran, termasuk periode 2024 yang sebelumnya tidak tercatat sebagai utang dalam laporan keuangan. Bahkan, ditemukan kembali tagihan sebesar Rp187 juta untuk periode pertengahan 2025 yang juga tidak tercatat dalam neraca.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah masuk pada indikasi kuat tindak pidana korupsi karena adanya potensi mens rea atau niat jahat dalam pengelolaan anggaran,” tegas Uha.
LSM Frontal menilai, Badan Anggaran dan seluruh pimpinan DPRD Kuningan harus bertanggung jawab atas munculnya anggaran yang disebut sebagai “siluman” tersebut. Dari perspektif hukum, kesamaan peran, pengetahuan, dan penerimaan manfaat dinilai dapat menyeret semua pihak dalam pertanggungjawaban temuan ini. (Bud)
Sumber: lsm frontal kuningan