Masyarakat Bisa Mengadu Lewat Aplikasi LAPOR!

Masyarakat Bisa Mengadu Lewat Aplikasi LAPOR!

Oleh karena itu Kadis berharap, kepada operator/admin LAPOR! SKPD dan kecamatan, untuk bekerjasamanya dalam menjalankan tugas dengan baik dalam menerima pengaduan masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepada publik. Untuk itu, sambungnya, ketika ada pengaduan agar segera ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.

 

“Peranan Diskominfo dalam LAPOR!, bahwa Diskominfo sebagai operator tingkat Kabupaten Kuningan yang mengontrol secara teknis teknologi dan juga pelaporan administrasi dari SKPD dan Kecamatan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kabid IKP Anwar Nasihin S.Kom M.Si menambahkan, untuk petugas/admin LAPOR! Sudah dibuatkan SK Bupati. Dan sebagai informasi, bahwa LAPOR! terintegrasi secara nasional, pengaduan yang tidak di respon akan tercatat dalam Database Nasional. Setiap tahun pemerintah pusat mengevaluasi kinerja kabupaten dalam menggunakan Aplikasi LAPOR!.

 

“Sebagai bentuk turunannya akan disampaikan juga jumlah pengaduan dan respon ke masing-masing SKPD dan kecamatan. Untuk itu ketika ada pengaduan mohon kerjasmanya petugas/admin LAPOR! Bisa menyampaikan ke Sekretaris Dinas/Instansi atau Sekmat kemudian untuk di ketahui pimpinan masing-masing agar ditindaklanjuti,” Papar Anwar.

 

Selanjutnya Kabid IKP menyampaikan, untuk masyarakat yang ingin memberikan aduan tentang pelayanan publik, bisa mengirimkan aduannya melalui Website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta Aplikasi LAPOR! yang dapat diunduh untuk Android dan ios.(ale)

Sumber: