BREAKING NEWS! Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

BREAKING NEWS! Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

PENYIDIKAN. Kejari Majalengka melaksanakan penggeledahan di KONi Majalengka, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2024 dan 2025, Selasa 10 Maret 2026.--

RAKCER.DISWAY, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada Selasa siang, 10 Maret 2026.

Langkah hukum itu diambil sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2024 dan tahun 2025.

Tim penyidik dari Kejari Majalengka tiba di lokasi yang bertempat di kawasan gedung GGM, Kecamatan Majalengka, sekitar pukul 10.15. Proses penggeledahan berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua jam dan baru berakhir pada pukul 12.00.

BACA JUGA:Gugatan Kandas di PN, Sengketa KONI Kabupaten Cirebon Berlanjut ke BAKI

Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan meliputi ruang kerja ketua umum dan ruang administrasi atau sekretariat untuk mencari dokumen terkait alokasi dan penggunaan anggaran organisasi.

Dari hasil operasi tersebut, tim Korps Adhyaksa berhasil mengamankan sejumlah aset dan material penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang-barang yang disita antara lain sejumlah unit komputer dan media penyimpanan data digital, berkas-berkas laporan pertanggungjawaban serta dokumen administrasi lainnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Yogi Purnomo mengatakan, penggeledahan tersebut menurutnya merupakan bagian dari proses prnyidikan.

BACA JUGA:Video MBG Ubi Bakar Viral di Majalengka, SPPG Sebut Siswa Baru Mengambil Sebagian Menu

Penggeledahan dihadiri oleh Ketua KONI, bendahara KONI dan lurah Majalengka Kulon. Kejari sedikitnya menyita 150 dokumen, 1 unit komputer, dan 1 unit sampel matras rubber, serta 2 unit handphone milik Ketua KONI dan bendahara KONI.

"Penggeledahan ini merupakan salah satu tahapan untuk menentukan siapa tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut," ujar Yogi.

Terkait kerugian negara, Yogi menegaskan belum bisa menyebutkan. Menurutnya, kerugian negara akan lebih jelas disampaikan oleh pihak-pihak terkait seperti Inspektorat atau BPK.

"Namun anggaran hibah KONI tahun 2024 dan tahun 2025 tersebut masung-masing senilai Rp3 miliar atau total Rp6 miliar," jelas Yogi.

BACA JUGA:Nyaris Tumbangkan Ganda No 1 Dunia, Debut Raymond/Joaquin Terhenti di Semifinal All England 2026

Dana tersebut menurut Yogi digunakan berdasarkan proposal, dan di situlah pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diindikasikan merugikan keuangan negara.

Dana hibah tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.

Selain penggeledahan, pihaknua sudah mulai memanggil beberapa saksi. Sementara dalam proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 14 saksi termasuk Kepala Dispora Majalengka.

BACA JUGA:Persib Bandung Amankan Puncak Klasemen Liga 1 Setelah Menang Lawan Persik, Tersisa Borneo FC

Yogi menambahkan, anggaran hibah tersebut umumnya digunakan untuk dana stimulan cabang olahraga dan pengadaan barang untuk pembinaan olahraga.

"Dalam kegiatan itulah kami menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Beberapa ketua cabang olahraga nantinya akan kami panggil sebagai saksi," pungkas Yogi. *

Sumber:

Berita Terkait