Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026 Menurut SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026 Menurut SKB 3 Menteri

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026 Menurut SKB 3 Menteri. Foto: Sekretariat Negara/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia telah secara resmi menyepakati aturan mengenai hari libur bagi masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Bagi Anda yang berencana menyusun agenda liburan keluarga, perjalanan pulang kampung, atau sekadar istirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan, memahami kalender merah sangatlah krusial.

Salah satu momen yang paling dinanti pada awal tahun adalah perayaan Tahun Baru Imlek.

Tahun 2026 mendatang merupakan tahun yang istimewa dalam kalender lunar, yakni Tahun Kuda Api. Fenomena ini biasanya dibarengi dengan perayaan yang jauh lebih meriah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Jadwal Cuti Bersama Imlek 2026? Ini Daftar Tanggal Merah & Libur Akhir Pekannya

Agar agenda Anda tidak berantakan, berikut adalah pembahasan lengkap mengenai Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026 Menurut SKB 3 Menteri.

Ketetapan SKB 3 Menteri untuk Tahun 2026

Keputusan mengenai hari libur ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi sektor publik dan swasta dalam mengatur jam kerja, sekaligus mendorong sektor pariwisata domestik.

Berdasarkan draf SKB tersebut, libur perayaan Imlek tidak hanya jatuh pada hari H saja, melainkan terdapat tambahan hari cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu berkumpul bersama keluarga besar.

BACA JUGA:Kupon Diskon Traveloka Terbaru Februari 2026: Tiket Pesawat dan Hotel Hemat Hingga 50%!

Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2026

Berdasarkan kalender masehi, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada bulan Februari. Berikut adalah rincian tanggal merah yang harus Anda tandai di kalender:

Adanya cuti bersama yang jatuh tepat setelah hari raya utama memberikan fleksibilitas bagi masyarakat.

Bagi karyawan swasta yang bekerja dengan sistem lima hari kerja, Anda bisa mengambil opsi cuti tambahan pada hari Senin (16 Februari) untuk mendapatkan libur panjang mulai dari Sabtu hingga Rabu.

BACA JUGA:Ide Destinasi Wisata Saat Cuti Bersama Imlek 2026: Dari Singkawang hingga Glodok

Sumber: