Babak Baru Prahara Internal PPP, Pepep Resmi Gugat SK Kepengurusan Jabar ke PN Jakarta Pusat

Babak Baru Prahara Internal PPP, Pepep Resmi Gugat SK Kepengurusan Jabar ke PN Jakarta Pusat

SENGKETA. Pepep Saeful Hidayat (dua dari kiri) mendaftarkan gugatan atas SK DPW PPP Jabar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. --

RAKCER.DISWAY, JAKARTA – Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru yang lebih serius.

Politikus senior PPP, H Pepep Saepul Hidayat secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026.

Gugatan itu menargetkan keputusan partai yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat.

BACA JUGA:Legalitas SK Plt DPW PPP Jabar Digugat, Pepep Ajukan Sengketa Internal

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 18 Februari 2026, menyusul langkah hukum sebelumnya yang telah ditempuh melalui mekanisme internal Mahkamah Partai 2 Februari 2026 lalu.

Kuasa hukum Pepep Saepul Hidayat, Hardiansyah SH MH mengonfirmasi bahwa perkara ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, langkah itu bukan sekadar persoalan perebutan jabatan, melainkan upaya prinsipil untuk menyelamatkan organisasi.

"Gugatan ini adalah ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga marwah partai dari praktik pemerkosaan kepentingan sepihak. Kami mencari keadilan sekaligus menegakkan supremasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP yang kami nilai telah dilanggar secara kasar," tegas Hardiansyah.

BACA JUGA:Soal Polemik Plt Ketua DPW, PPP Kota Cirebon Sebut Rakor Terakhir Masih Dipimpin Pepep

Hardiansyah membeberkan fakta mengejutkan mengenai kondisi internal DPP PPP.

Meski kliennya telah mencoba menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Partai, upaya tersebut menemui jalan buntu lantaran struktur Mahkamah Partai itu sendiri diduga belum terbentuk secara sah.

Padahal, secara organisasi, kepengurusan DPP wajib dibentuk paling lambat 30 hari pasca-Muktamar dengan syarat keterwakilan perempuan minimal 30%.

Ketidaksiapan infrastruktur organisasi ini dinilai sebagai kelalaian fatal yang menghambat pencarian keadilan bagi kader di tingkat daerah.

Persoalan semakin meruncing ketika Ketua Umum PPP, Mardiono, justru menerbitkan SK kepengurusan baru untuk DPW PPP Jawa Barat pada 10 Februari 2026 di tengah proses sengketa yang sedang berjalan. Dalam SK terbaru tersebut, Uu Ruzhanul Ulum ditetapkan sebagai Ketua DPW definitif.

BACA JUGA:DPW PPP Jawa Barat Abaikan Isu Plt dan Percepat Persiapan Muswil

Pihak Pepep menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

SK tersebut ditandatangani oleh Mardiono sebagai Ketua Umum dan Jabbar Idris selaku Wakil Sekretaris Jenderal.

Berdasarkan AD/ART, SK kepengurusan seharusnya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan pejabat di tingkat wakil.

Penerbitan SK baru saat objek sengketa masih diproses di pengadilan dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Penunjukan Uu Ruzhanul Ulum dari status Plt hingga menjadi Ketua definitif dinilai tidak sah dan cacat hukum karena menabrak aturan main internal partai.

BACA JUGA:Bacaan Niat Sholat Tarawih Berjamaah Beserta Urutan Tata Caranya

Hardiansyah mewanti-wanti bahwa segala langkah atau kebijakan yang diambil oleh kepengurusan hasil SK sengketa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Tindakan Ketua Umum yang memaksakan penerbitan SK di tengah proses hukum adalah preseden buruk. Karena statusnya masih dalam sengketa, maka segala keputusan yang lahir darinya bersifat cacat hukum dan batal demi hukum," pungkas Hardiansyah. *

Sumber: