Bawaslu Jabar Desak KPU Verivikasi dan Update DPT

Bawaslu Jabar Desak KPU Verivikasi dan Update DPT

UPDATE DPT. Komisioner Bawaslu Jabar, HM Wasikin saat diwawancarai pada kunjungannya ke kantor Bawaslu Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

 

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menjelang masuknya tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk mengupdate Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena DPT yang disampaikan KPU kepada Bawaslu Kota Cirebon, setelah diverifikasi banyak yang harus diperbaiki.

 

Salah satu catatan yang diberikan Bawaslu, meminta KPU mengupdate dan memverifikasi kembali DPT baru. Terlebih, dari para pensiunan TNI dan Polri. Karena setelah pensiun, mereka juga harus masuk ke dalam DPT. Belum lagi yang harus diupdate adalah data perpindahan penduduk yang melakukan mutasi, baik karena perceraian maupun kematian.

 

"Dari pihak Bawaslu Kota Cirebon, ada banyak hal yang harus diperbaiki dan evaluasi. Setelah kami lihat, dalam DPT itu kelihatan sekali. Masa selama dua tahun ini, data pensiunan TNI-Polri masih nol," tandas Komisioner Bawaslu Jawa Barat, HM Wasikin Marzuki saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (11/5).

 

Dalam undang-undang kepemiluan, lanjut Wasikin, daftar pemilih pemula itu, selain DPT warga yang baru usia 16-17 tahun, termasuk juga kategori DPT baru yang berasal dari TNI-Polri yang sudah memasuki masa pensiun.

 

"Ketika masih menjadi TNI-Polri, mereka tidak memiliki hak pilih. Namun ketika pensiun, mereka mempunyai hak pilih. Berarti harus masuk dalam DPT Pemula. Itu yang sampai hari ini tidak bisa ditampilkan oleh KPU Kota Cirebon," lanjut Wasikin.

 

Oleh karena itu, Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kota Cirebon, memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengupdate DPT. Terlebih, beberapa waktu ke depan tahapan pemilu akan dimulai.

 

Selain itu, kata Wasikin, kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan Agama, seperti perceraian, turut mempengaruhi azas domisili.

 

Seperti dicontohkan Wasikin, jika dalam satu keluarga merupakan warga kabupaten, menikah dengan warga Kota Cirebon, kemudian tinggal di Kota Cirebon dan bercerai, maka harus kembali ke azas domisili. Harus diputuskan apakah masing-masing kembali ke domisili asal.

 

"Mestinya di situ ada dokumen peralihan. Bahwa yang tadinya masuk DPT di Kota Cirebon, namun karena perceraian pindah ke Kabupaten Cirebon. Sehingga harus ada perubahan di DPT," pungkasnya. (sep)

 

Sumber: