Kasus Riol Jangan Ganggu Pelayanan , Pemkot Cirebon Didesak Segera Isi Kekosongan Jabatan

Kasus Riol Jangan Ganggu Pelayanan , Pemkot Cirebon Didesak Segera Isi Kekosongan Jabatan

Tersangka kasus penjulan besi pompa air (riol) kini ditahan oleh Kejari Kota Cirebon.--

 

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Penetapan empat tersangka perkara penjualan aset air limbah PDAM atau riol oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, jangan sampai mengganggu pelayanan masyarakat.

 

Pasalnya, dari empat tersangka yang saat ini sudah dijebloskan dalam tahanan, ada dua orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cirebon. Dan posisi keduanya, terbilang cukup vital.

 

Sehingga, jika tidak segera diganti, bisa berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, salah satunya merupakan ASN dengan jabatan camat di Kecamatan Kesambi.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengaku turut prihatin dengan adanya perkara hukum yang menjerat dua ASN di lingkungan Pemkot Cirebon.

 

Imam menekankan, agar penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tidak mengganggu roda pemerintahan. Pasalnya, dua orang yang ditahan karena tersangkut kasus hokum dugaan korupsi itu adalah ASN.

 

Mengingat posisinya yang krusial, dan saat ini kosong karena pejabat yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, Imam meminta pemkot untuk bergerak cepat mengisi kekosongan kursi pejabat tersebut.

 

"Secara pribadi, saya merasa prihatin atas kondisi itu. Saya yakin pemkot sudah menyiapkan pejabat sementara agar tidak terjadi kekosongan kewenangan. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Saya yakin itu sudah dilakukan oleh pemkot," ungkap Imam.

 

Ditetapkannya dua ASN sebagai tersangka, dan beberapa perkara hukum lain yang menjerat pejabat ASN di Kota Cirebon, dikatakan Imam, harus menjadi bahan evaluasi, bagaimana sistem kerja bisa dilaksanakan dengan baik.

 

Bukan hanya sistem kerja, namun juga integritas para ASN harus diperkuat. Sehingga dalam menjalankan tugas dan perannya melayani masyarakat, mereka tetap bekerja sesuai jalurnya.

 

"Saya berharap, semua ASN dapat bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab. Dedikasi dan loyalitas melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus betul-betul menjadi motto bersama seluruh ASN di Pemkot Cirebon," jelasnya.

 

Ditambahkan Imam, selain sistem kerja dan integritas para ASN, faktor lain yang harus diperkuat adalah pengawasan. Institusi-institusi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk lembaga DPRD, harus lebih serius dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

 

"Saya kira juga fungsi pengawasan inspektorat daerah harus lebih dimaksimalkan, agar kondisi seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," imbuh Imam.

 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan besi mesin pompa air limbah atau riol, Rabu (11/5) sore. Mereka adalah LT yang menjabat Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tahun 2019 dan seorang swasta berinisial AN.

 

Sebelum penahanan, baik LT dan AN menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Namun, sekitar pukul 17.40 WIB, dua tersangka tersebut keluar dari gedung Kejari dan diangkut menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (rutan) Klas 1 Cirebon.

Sumber: