Perda Pilwu Diganti dengan yang Baru

Perda Pilwu Diganti dengan yang Baru

PENYERAHAN. Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin menyerahkan dokumen nota penjelasan raperda penyelenggaraan pilwu kepada Sekda Rinto Waluyo.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-DPRD memutuskan akan membuat perda baru penyelenggaraan pemilihan kuwu (pilwu). Keputusan itu atas dasar rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Padahal, pada agenda sebelumnya, DPRD berencana melakukan perubahan terhadap perda pilwu yang sudah ada.

Sebagai bagian dari tahapannya, pada 17 Mei 2022 telah dilaksanakan penyampaian nota penjelasan terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pilwu. 

Sebelumya, pada Mei 2022 telah dilaksanakan rapat kajian oleh Bapemperda dengan salah satu rekomendasinya terhadap raperda tersebut. Yakni, mengubah dari semula raperda menjadi raperda baru.

“Juga mencabut Perda Nomor 5 tahun 2017. DPRD menyepakati rekomendasi Bapemperda. Mengingat kuantitas kebutuhan perubahan pada Perda Nomor 5 tahun 2017 ini lebih dari 50 persen,” kata Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin seperti yang tertuang dalam dokumen nota penjelasan raperda inisiatif tersebut.

Menurutnya, nota penjelasan terhadap raperda perubahan atas Perda 5/2017 selanjutnya dimintakan saran dan pendapat dari bupati Indramayu. Selanjutnya akan dibahas pada masa persidangan 2 tahun 2022 dengan pertimbangan raperda yang mencakup pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu.

Membahas desa, kata dia, tidak lain membahas daerah otonomi kecil yang memiliki suatu sistem pemerintahan yang di dalamnya terdapat suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Dalam hal ini berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dengan tetap berpedoman pada norma-norma hukum yang berlaku.

“Lahirnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada gilirannya semakin memperkuat legitimasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan dilandasi konsep otonomi desa,” terangnya.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri 72/2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112/2014 menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan proses suksesi kepala desa di seluruh Indonesia.

“Namun, dalam tataran teknis pelaksanaannya di daerah diperlukan perda yang mampu mengafiliasi ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan ruang yang proporsional terhadap muatan-muatan lokal kedaerahan yang tentunya menjadi salah satu prasyarat penting bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kuwu,” ujar .

Menurut Syaefudin, di Kabupaten Indramayu sendiri pada saat ini tengah memberlakukan Perda 5/2017 sebagai suatu pedoman di beberapa pelaksanaan pilwu yang dilaksanakan sebelumnya. 

Akan tetapi seiring berjalannya waktu yang juga dipengaruhi terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi, dampak dari adanya pandemi Covid-19, dinamika sosial dalam masyarakat, hingga pada hasil beberapa penyelenggaraan pilwu yang dilaksanakan sebelumnya. “Pada akhirnya menuntut adanya penyesuaian peraturan yang ada dalam Perda Nomor 5 tahun 2017,” ungkapnya.

Disisi lain, pada tahun 2023 mendatang Kabupaten Indramayu akan menyelenggarakan pilwu serentak di 138 desa. Hal ini tentunya membutuhkan pedoman aturan yang lebih sempurna dan relevan dengan kebutuhan aturan penyelenggaraan pilwu serentak nantinya.

“Bertolak dari pemahaman tersebut DPRD menilai perlu dilakukannya perubahan atas perda tersebut yang dianggap belum mengatur beberapa hal yang belum diatur lebih lanjut,” pungkasnya. (tar)

Sumber: