DPRD Kebut Raperda Penerangan Jalan Umum

DPRD Kebut Raperda Penerangan Jalan Umum

REGULASI. Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan raperda penerangan jalan pasca kajian materi inisiatif oleh Bapemperda DPRD Indramayu.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan penerangan jalan yang diinisiasi DPRD Kabupaten Indramayu memasuki awal tahap proses untuk pembahasannya pada 17 Mei 2022. 

Adapun yang akan diatur dalam raperda tersebut mencakup 10 materi penting. H Sirojudin yang mewakili unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu mengatakan, alat penerangan jalan merupakan penerangan jalan yang berfungsi untuk memberikan penerangan pada ruang lalu lintas. 

Namun tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan keselamatan. Sedangkan dibidang lingkungan hidup dan tempat diantaranya bentuk pelayanan barang publik, adalah tersedianya prasarana, sarana dan utilitas publik atau PSU.

Menurutnya, di perumahan dan kawasan perumahan, bentuk PSU tersebut antara lain ruang terbuka hijau baik berupa taman kota, hutan kota, maupun tempat lain yang difungsikan untuk ruang publik bagi masyarakat. 

Sebagai perlengkapan jalan, penerangan jalan umum berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, serta untuk menambah keindahan lingkungan.

“Selanjutnya dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan penerangan jalan umum dan lingkungan di daerah diperlukan peran serta masyarakat agar penyelenggaraan penerangan jalan umum dilakukan secara efisiensi, efektif, memenuhi persyaratan teknis, keamanan dan estetika. Serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab. Guna memberikan acuan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum, maka perlu perda yang mengaturnya,” papar Sirojudin.

Menurutnya, dalam mempertimbangkan inisiatif raperda tersebut dipastikan menerapkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sedangkan dalam penyusunan raperda ini mencakup ruang lingkup yang diantaranya fungsi, kewenangan, PJU, pengelolaan, biaya, hak, kewajiban, dan larangan.

Dalam hal kewenangan pemerintah daerah, antara lain mengelola PJU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusun Rencana Induk PJU (RIPJU), memberikan ijin pemasangan PJU sesuai kewenangannya, dan membuat kesepakatan bersama dengan PLN dalam rangka pengelolaan PJU.

Atas dasar pemikiran itu, lanjutnya, maka DPRD memandang perlu untuk menginisiasi adanya perda tentang penerangan jalan. 

Adapun materi yang akan diatur dalam raperda tersebut, yaitu azas, maksud, dan tujuan. Berikutnya lokasi dan bentuk pelayanan, penyelenggaraan, spesifikasi teknis peralatan, program penghematan energi.

Termasuk pula beban biaya, penerangan jalan swadaya, larangan, pengawasan, dan ketentuan sanksi. 

“Selanjutnya dimohonkan saran pendapat dan masukan dari bupati pada rapat penyempurnaan pembahasan selanjutnya,” imbuhnya. (tar)

Sumber: