Rp78 Miliar untuk Gaji PPPK

Rp78 Miliar untuk Gaji PPPK

ANGGARAN. Bupati Majalengka bersama Ketua DPRD dan Kepala BKPSDM menyaksikan penandatanganan berita acara pelantikan PPPK Guru, di lapangan GGM Majalengka, Rabu (25/5).--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, melantik ASN Guru Formasi 2021 yang dipimpin Bupati Majalengka, di lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka, Rabu (25/5).

Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd juga menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.197 Guru Tenaga PPPK Formasi 2021 yang telah lulus seleksi baik kompetensi maupun administrasi serta dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi.

Adapun tenaga PPPK Guru yang lulus seleksi terbagi kedalam dua tahap, yakni sejumlah 1.197 lolos seleksi tahap satu dan 783 guru lulus seleksi tahap dua dan total 1.980 guru akan dilantik dan diberikan SK oleh Bupati hingga Juni mendatang.

Kepala BKPSDM Majalengka H Maman Fathurochman SH MSi menyampaikan pelantikan PPPK Guru Formasi 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor KP.06.08/KEP.270-BKPSDM/2022 tanggal 7 April 2022 tentang pengangkatan PPPK tahap kesatu formasi tahun 2021 di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Adapaun keputusan pengangkatan P3K tahap 1 formasi 2021 dilingkungan Pemkab Majalengka telah sesuai dengan keputusan Menteri PAN-RB No.790 tahun 2021, dimana Kabupaten Majalengka memperoleh kuota formasi PPPK guru sebanyak 3.557,” terang Maman.

Pemkab Majalengka telah melaksanakan serangkaian tes PPPK tahap 1 yang tersebar di 5 tempat atau sekolah dan diikuti 3.516 peserta. Dari jumlah tersebut yang lolos tes seleksi dengan metode CAT sebanyak 1.198 orang, dari 1.198 yang lolos, 1 orang tidak dilanjutkan prosesnya karena mengundurkan diri.

Sementara Bupati Majalengka menyampaikan selamat kepada para PPPK yang dilantik, dan merupakan puncak kenikmatan bagi Pemkab karena setelah melalui perjalanan panjang memperjuangkan PPPK dengan berbagai dinamika dalam proses. PPPK langsung mendapat SK dan gaji bisa dibayarkan tepat Juni mendatang.

“Kami atas nama Pemkab Majalengka tidak lupa berterima kasih kepada Ketua DPRD Majalengka beserta jajarannya atas persetujuan dana 78 miliar untuk menggaji para PPPK. Dengan perjalanan panjang yang penuh dinamika ini, saya mengajak kepada semuanya untuk bersyukur atas pencapaian ini,” ucap bupati. (rls)

 

 

 

 

Sumber:

Berita Terkait