Jangan Ada Pungutan kepada Calon Kuwu

Jangan Ada Pungutan kepada Calon Kuwu

TANGGAPAN. Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni saat membacakan tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap Raperda perubahan Perda Pilwu.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Menanggapi pendapat Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap Raperda perubahan Perda Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu), fraksi-fraksi di DPRD menyebutkan regulasinya sangat dibutuhkan. 

Hal ini diantaranya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni SIP yang mewakili Ketua DPRD, Syaefudin mengatakan, jawaban fraksi-fraksi menjadi satu kesatuan jawaban DPRD atas pendapat bupati terhadap Raperda perubahan Perda 5/2017 tentang penyelenggaraan pilwu

“Atas pertanyaan bupati tersebut fraksi-fraksi telah melakukan pencermatan dan kajian. Kemudian memberikan jawabannya masing-masing,” jelas Amroni, kemarin.

Diantaranya, kata dia, dari Fraksi Partai Golkar, perubahan perda tersebut salah satunya untuk meminimalisasi konflik, serta dapat menyelesaikan konflik sesuai batas waktu penyelesaiannya. 

Sedangkan atas kewaspadaan persepsi ambiguitas dalam perda pendahulunya, diharapkan raperda tersebut sebagai solusi dan jawabannya.

Adapun materi muatan lokal yang menjadi ciri khas kearifan lokal juga menjadi konsentrasi dan harapan. Seperti adanya ketentuan yang lebih holistik tentang kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Lalu, lanjut Amroni, adanya kewenangan batas waktu kuwu terpilih dalam menyusun kabinet pamong desa. Sehingga, pemerintah desa bisa segera berjalan secara efektif.

“Termasuk pengaturan masa tugas penjabat kuwu. Kemudian, kewajiban kuwu untuk merawat aset pemda yang berada di teritori desanya yang tentu dengan perjanjian dan kerjasama yang simbiosis mutualis,” sebutnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang perlu dilakukannya perubahan regulasi pilwu dengan mendasarkan berbagai pertimbangan dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. 

Disisi lain, pada tahun 2023 mendatang Kabupaten Indramayu akan menyelenggarakan pilwu serentak di 138 desa. “Maka kebutuhan aturan pedoman yang lebih sempurna dan relevan diatur secara lebih terperinci pada raperda perubahan harus dilakukan,” terangnya.

Pada prinsipnya pula, F-PKB menyepakati rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Komisi 1 sebagai pengusul raperdanya. Hal ini mengingat ada lebih dari 50 persen dalam Perda 5/2017 yang perlu diubah.

Sedangkan poin yang diajukan F-PKB diantaranya masih tetap menggunakan zonasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak dalam satu tempat seperti di balai desa. 

Terkait usulan kuwu terpilih, kata dia, dalam kurun waktu satu hari kalender setelah selesainya penghitungan suara. Dan perlu mempercepat pelantikan kuwu terpilih dengan tidak menunggu 30 hari kerja.

Sumber: