Tak Ada Pelamar, Timsel Perpanjang Pendaftaran Calon Dewas Perumda BPR

Tak Ada Pelamar, Timsel Perpanjang Pendaftaran Calon Dewas Perumda BPR

DIPERPANJANG. Pemkab Kuningan memperpanjang pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Dewas Perumda) BPR Kuningan periode 2022-2026 dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN-Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi memperpanjang pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Dewas Perumda) BPR Kuningan periode 2022-2026 dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikarenakan hingga batas waktu penerimaan berkas lamaran mulai 14 sampai dengan 15 Juni 2022 hingga pukul 15.30, belum ada pelamar. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi membenarkan jika pendaftaran untuk seleksi calon dewas BPR terpaksa diperpanjang lantaran sampai batas akhir pendaftaran belum ada pelamar. “Terpaksa diperpanjang masa pendaftarannya. Karena setelah diterbitkannya pengumuman Nomor 584.123/6/TSCD.BPR.KNG tanggal 13 Juni 2022 tentang pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan periode 2022-2026, ternyata belum ada pelamar,” ujar Dian yang juga menjabat sebagaia ketua tim seleksi.

Menurut Dian, hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2019 tentang tata cara seleksi dan pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan. Dimana dalam Pasal 8 Ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan, jika jumlah pelamar kurang dari 3 orang, maka tim seleksi melaksanakan perpanjangan pendaftaran sebanyak 1 kali dengan masa waktu paling lama 3 hari.

“Dan pada Pasal 8 Ayat (4), apabila sampai perpanjangan pendaftaran jumlah bakal calon masih kurang dari 3 orang, maka tim seleksi tetap melaksanakan tahapan seleksi untuk menyeleksi bakal calon yang sudah mendaftar,” jelas Sekda Dian.

Jika saja masih tidak ada pelamar dari PNS di lingkup Oemkab Kuningan, kata Dian, mungkin tim seleksi akan memberikan masukan/pertimbangan kepada bupati, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Ya tim timsel bisa memberikan masukan kepada Pak Bupati selaku KPM, untuk mengulangi proses seleksi calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan dari unsur independen.” sebutnya.

Menurut Dian, apabila masih tidak ada pelamar dari unsur independen, jumlah Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan hanya 1 orang, hasil pengangkatan kembali dari unsur independen yang telah ditetapkan oleh Keputusan Bupati. “Hal tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan Pasal 20 Ayat (2),” katanya.

Sebagaimana Pasal 20 Ayat (2), Dian menjelaskan, bahwa jumlah Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pemilik Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Artinya, Dewan Pengawas bisa hanya 1 orang dan paling banyak 2 orang sama dengan jumlah Direksi. (bud)

Sumber: