Nyamar Jadi Ojol, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Nyamar Jadi Ojol, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

TAKLUK. Salah satu pengedar narkoba takluk dengan penyamaran polisi sebagai ojek online. Saat penggerebekan kedua pelaku sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. --

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU-Dua anggota sindikat pengedar narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu yang menyamar sebagai ojek online (ojol). Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ganja kering kemasan paket.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dua orang laki-laki pengedar narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan diketahui berinisial SN dan MOF.

Target pertama penangkapan adalah SN. Menangkap pengedar yang dikenal licin ini, petugas menggunakan trik penyamaran sebagai ojol. 

Lokasi penangkapan yang menjadi tempat persembunyian SN berada di sebuah komplek perumahan yang terletak di Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.

Saat dilakukan penggerebekan, SN dan MOF tidak bisa berkutik. Bahkan, ketika itu keduanya sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

“Atas dasar informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatres Narkoba, AKP Herry Nurcahyo, Rabu (15/6).

Dia mengugkapkan, saaat penggeledahan dan interogasi ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paket dan satu paket ganja kering. 

Kedua pelaku mengaku baru beberapa bulan menjadi pengedar narkoba di wilayah Indramayu. Adapun modus yang digunakan, kedua pelaku memakai pola salam tempel. 

Dalam hal ini pula, barang yang diedarkan kerap ditinggalkan di suatu tempat. Kemudian diambil oleh pembelinya. Sedangkan transaksi pembayarannya melalui sistem transfer perbankan.

Meski telah berhasil menangkap dua anggota sindikat peredaran narkoba, lanjut Herry, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya guna mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,” kata dia.

Sementara itu, terhadap SN dan MOF disangkakan melanggar Undang-undang Narkotika dan terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ancaman hukuman yang bakal dijalani yaitu kurungan 15 tahun penjara. (tar)

Sumber: