Wabah PMK Belum Masuk Kejadian Luar Biasa

Wabah PMK Belum Masuk Kejadian Luar Biasa

FOKUS PENANGANAN. Pemerintah daerah kini tengah fokus dalam menangani persoalan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang meluas di 17 kecamatan dan wabah ini belum masuk dalam kejadian luar biasa.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN – Pemerintah daerah kini tengah fokus dalam menangani persoalan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang meluas di 17 kecamatan. Bahkan salah satunya menyerang sapi perah di Cigugur, sehingga membuat produksi susu menjadi berkurang.

Meski jumlahnya sudah menyentuh angka 1.525 kasus, namun hal ini belum dianggap sebagai kejadian luar biasa. Oleh sebab itu, penanganan makin masif dilakukan melalui pemberian vitamin dan penyemprotan disinfektan.

“Kita fokus dulu pada penanganan PMK di ternaknya, dimana saat ini kita kehabisan obat-obatan dan vitamin. Para peternak pun hanya bisa mengantisipasi penyakit tersebut dengan obat-obatan herbal seperti jamu dan lainnya,” kata Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya, kemarin (17/6).

Terlebih, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan kaitan dengan penanganan PMK. Termasuk dalam perencanaan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah diusulkan dinas teknis. “Kami masih menunggu datangnya vaksin untuk penanggulangan PMK, kami lihat tenaga keswan di lapangan juga sudah kebingungan. Sementara kalau untuk anggaran BTT itu memang diusulkan sebesar Rp500 juta,” terangnya.

Meski penyebaran PMK terbilang cukup masif, lanjut Sekda Dian, namun tingkat kesembuhan ternak juga cukup tinggi. Semoga kedepan bisa segera diputuskan anggaran BTT, agar penanganan PMK semakin optimal dan mengantisipasi hingga tidak menjadi KLB di Kabupaten Kuningan.

Bagaimana dalam penanganan dampak sosial ekonomi yang dialami para peternak, Sekda menegaskan, hal itu akan dibahas nanti setelah penanganan penyakit pada ternak bisa dilakukan dengan maksimal. “Seperti pada kasus Covid-19 kemarin, kita tangani dulu untuk memutus mata rantai penyebarannya. Kemudian untuk pemulihan ekonomi akan dilaksanakan berikutnya,” jawab Sekda Dian.

Sekadar diketahui, jika penyebaran wabah PMK khususnya pada sapi perah di Kabupaten Kuningan cukup tinggi. Tercatat ada lebih dari 1.700 ekor sapi masuk kategori suspek PMK. Sedangkan kasus kematian akibat penyakit PMK, tercatat ada 50 ekor sapi dan yang dipotong bersyarat ada lebih dari 80 ekor. Petugas kesehatan hewan di lapangan sudah banyak melakukan upaya penyelamatan, agar tidak banyak sapi yang terpapar.

Salah satunya melalui karantina wilayah yang masih dinyatakan zona hijau, sekaligus pemberian eco-enzyme untuk penanganan penyakit pada sapi.

Soal desakan agar wabah PMK ini menjadi kejadian luar biasa atau KLB disuarakan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan. Bahkan Komisi II sudah meminta pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Hal ini menyusul semakin meluasnya kasus PMK yang tersebar di 17 kecamatan.

“Totalnya sekarang sudah meluas di 17 kecamatan. Ini merupakan kejadian luar biasa, bukan saja sapi perah namun banyak pula sapi potong atau pedaging,” kata Ketua Komisi II, M Apip Firmansyah.

Oleh sebab itu, kata Apip, alokasi anggaran BTT untuk penanganan PMK harus segera dilakukan setelah memiliki landasan hukum Instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2022. Nantinya, anggaran BTT akan menyasar bukan saja terhadap ternaknya melainkan pula bagi para peternaknya. “Jadi penggunaan dana BTT untuk penanggulangan PMK harus segera dilakukan. Sebab dasar hukumnya sudah ada, kalau sebelumnya belum ada dasar hukum tapi per tanggal 9 Juni 2022 itu sudah terbit yakni Instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2022,” ungkap dia.

Berapa perkiraan anggaran BTT yang diperlukan dalam penanganan PMK, Ia menyebut, jika secara teknis ranahnya ada di dinas terkait. Namun sejauh ini, informasi yang didapat anggaran BTT yang diajukan di kisaran Rp 500 juta. “Kalau informasi awal itu, Dinas Peternakan dan Perikanan mengajukan sekitar Rp 500 jutaan. Kami juga mempertanyakan apakah nominal itu cukup atau tidak, nah ini harus segera dilakukan rapat Banggar dengan TAPD,” jelas dia.

Pihaknya sempat berhitung, kebutuhan biaya perawatan terhadap sapi yang terjangkit PMK. “Berdasarkan informasi dari keswan, kalau pengobatan 1 ekor sapi saja itu dalam sekali Rp 50 ribu. Kalau dalam 2 minggu terdapat 7 kali pengobatan, maka dibutuhkan biaya Rp 350 ribu setiap ekor sapi,” sebutnya. (bud)

 

Sumber: