Pilkada Kota Cirebon Butuh Rp30 Miliar, Tahun 2022 Baru Rp11 Miliar

Pilkada Kota Cirebon Butuh Rp30 Miliar, Tahun 2022 Baru Rp11 Miliar

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Saat ini, untuk memenuhi persiapannya, pencadangan anggaran masih terus dilakukan. Pasalnya, tahun 2021 lalu sempat terganggu karena kondisi keuangan Kota Cirebon yang dihantam badai pandemi.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon nomor 08 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024, skema pencadangan dana pilkada dilakukan dalam tiga tahun anggaran. Yakni tahun 2021, 2022 dan tahun anggaran 2023.

Menurut perda tersebut, total dana yang harus dicadangkan untuk pelaksanaan Pilkada Kota Cirebon sebesar Rp29.944.581.600. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk dua lembaga penyelenggara. Yakni untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp25.244.581.600, dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.

Pada pasal 3 ayat 4 Perda tersebut, dijelaskan ketentuan pencadangan untuk setiap tahun anggaran. Untuk tahun 2021, pemkot harus mencadangkan anggaran sebesar Rp9.944.581.600. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp15.000.000.000. Dan terakhir di tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.000.000.000.

Mengenai perkembangan pencadangan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, di awal tahun anggaran pencadangan, yakni di tahun 2021, memang sempat terkendala. Sehingga tidak tercadangkan. Namun di tahun ini, pemkot berupaya untuk memenuhi kebutuhan itu.

"Untuk KPU dan Bawaslu itu kan memang masuk ke dalam Perda tentang Dana Cadangan. Tahun lalu memang secara anggaran sudah kita alokasikan. Tetapi karena 2021 situasinya kita sedang pandemi. Sehingga pembentukan dana cadangan tidak dilaksanakan,” ungkap Agus.

Pergerakan pencadangan di tahun ini, lanjutnya, pemkot sudah menyiapkan dana cadangan Pilkada sebesar Rp11 miliar di APBD murni tahun 2022. Sehingga jika melihat kebutuhan, masih memerlukan sekitar Rp18 miliar lagi untuk memenuhi angka sesuai dengan Perda nomor 08 tahun 2020.

"Untuk tahun ini, di APBD murni sudah dialokasikan kurang lebih Rp11 miliar. Kalau kita ingin mengejar tahun 2021-2022, kurang lebih Rp25 miliar kita harus kejar. Karena akumulasi dari tahun 2021-2022,” lanjutnya.

Selain di APBD murni tahun ini, kata Agus, untuk memenuhi ketertinggalan pencadangan, pemkot juga akanmengupayakan pencadangan dari APBD perubahan.

"Jadi, untuk yang murni sudah dialokasikan. Dan untuk sisanya, rencana kita ingin lakukan di APBD perubahan sekitar Rp13 miliar. Supaya di tahun 2023 nanti cuma Rp5 miliar, kembali sesuai dengan perda," paparnya.

Masih dijelaskan Agus, anggaran yang dicadangkan sesuai dengan amanah perda, adalah anggaran yang khusus untuk pelaksana dari dua lembaga, yakni KPU dan Bawaslu. Sementara untuk sisi pengamanan, akan ada pos lain. Selain memang disiapkan dari anggaran APBN untuk pengamanan pileg dan pilpresnya.

"Itu baru untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu. Untuk pengamanan di proses tahun berjalan, 2024. Kemarin dengan Kesbangpol sudah difasilitasi untuk pengamanan di Pileg Pilpres. Itu memang alokasi dari APBN. Tetapi untuk sebagai dukungan tugas Forkopimda, terutama TNI-Polri, ya kita alokasikan sepanjang tidak ada duplikasi dengan alokasi APBN. Tapi untuk pilkada, sepenuhnya dari APBD,” imbuh Agus.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH mengatakan, soal dana cadangan pilkada diserahkan kepada Pemkot Cirebon maupun DPRD. Yang pasti, pihaknya sudah mengajukan anggaran. “Soal kapan dana cadangan pilkada dianggarkan, itu sudah ranah eksekutif maupun legislatif. Tugas kami di KPU hanya mengusulkan saja,” pungkasnya. (sep)

Sumber: