Korwil Dinilai Tak Miliki Fungsi, Aan: Bubarkan Saja

Korwil Dinilai Tak Miliki Fungsi, Aan: Bubarkan Saja

KERAS. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan meminta Korwil Disdik dibubarkan karena sudah tidak memiliki fungsi penting.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, mendesak agar Bupati Cirebon membubarkan kordinator wilayah (Korwil).  Sebab dinilai tidak jelas fungsi dan tugasnya, karena setiap kecamatan sudah ada pengawas pendidikan yang secara aturan statusnya jelas.

Korwil sendiri lahir, setelah adanya pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di tingkat kecamatan sesuai amanat pemerintah pusat. Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi di kota/kabupaten lain, korwil pendidikan di setiap kecamatan sudah lama ditiadakan. Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Namun, sampai sekarang di Kabupaten Cirebon 40 korwil masih saja ada, belum juga dibubarkan.

"Di daerah lain sudah tidak ada Korwil, dulu UPTD. Sebab pemerintah pusat sudah lama, meniadakan UPTD diganti dengan pengawas di setiap kecamatan," kata Aan Setiawan, Senin (20/6).

Malah, kata dia, dirinya pernah menanyakan ke pihak Disdik Kabupaten Cirebon, terkait tugas dan fungsi korwil yang ada di masing-masing kecamatan. Namun, jawabnya, kata Aan, fungsi korwil hanya sebatas mengakomodasi kepentingan-kepentingan kepala sekolah untuk disampaikan ke kepala dinas.

"Dan tidak ada fungsi lain sebetulnya. Bahkan SK-nya korwil ini dari kepala dinas. Di daerah lain UPTD itu sudah dibubarkan semua, hanya di Kabupaten Cirebon ini saja  yang masih ada," ungkap Aan.

Yang dikhawatirkan, kata Politisi PDI Perjuangan ini, korwil bidik ini ada kepentingan-kepentingan tertentu. "Dan saya turun ke bawah memang iya. Semua calon kepala sekolah ini harus lewat korwil dulu,. Apa namanya, calo Kepsek?" kata Aan.

Secara aturan, kata dia, korwil sudah tidak ada. Hanya pengawas pendidikan di setiap kecamatan lah yang ada dasar hukumnya dan SK-nya langsung dari Bupati Cirebon. Fungsinya untuk mengawasi jalannya kegiatan pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD).

"Barang kali ada penyimpangan-penyimpangan, pengawas lah yang menegur dan sebagainya. Sedangkan fungsi korwil hanya sebatas koordinasi, jadi menurut saya lebih baik dibubarkan. Kalau pun enggak dibubarkan, hanya sekadar koordinasi misalnya dari 10 kecamatan cuma satu korwilnya. Jadi hanya 4 korwil cukup," katanya.

Iya pun kembali menegaskan, kalau untuk pengawas aturan dan fungsi, serta tugasnya sudah jelas. Bahwa dari Kementerian Pendidikan untuk setiap kota/kabupaten harus ada pengawas pendidikan untuk SD. "Untuk mengawasi jalannya kegiatan belajar mengajar di tingkat SD. Barang kali ada penyimpangan-penyimpangan dan lain sebagainya," pungkasnya. (zen)

Sumber: