Dewan Soroti Dugaan Galian Ilegal

Dewan Soroti Dugaan Galian Ilegal

MINTA TINDAKAN. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mendesak Bapenda keluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menindak tegas aktivitas galian C ilegal di Wanayasa.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon didesak, segera membuat rekomendasi ke Pol PP. Pasalnya, ada beberapa aktivitas pertambangan galian C ilegal. Mereka diduga tidak mengantongi izin. Sebut saja misalnya, seperti PT Barokah yang melakukan ekplorasi galian C di Desa Wanayasa Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut sangat merugikan Pemkab setempat. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno. Ia menerangkan, kerugian yang harus ditanggung oleh daerah sekitar aktivitas galian ilegal sangat luar biasa.

Begitupun dengan kerugian yang harus ditanggung oleh Pemkab Cirebon sendiri. Selain tidak membayar pajak, juga bisa merusak kondisi jalan yang dilalui oleh aktivitas kendaraan yang membawa material galian.

"Kalau galiannya berizin ya tidak ada masalah. Memang yang namanya galian tetap merusak ekosistem. Tapi kalau yang ilegal, mereka tidak membayar pajak, merusak lingkungan tapi mereka dapat keuntungan besar. Ini tidak bisa dibiarkan. Salah satu contohnya PT Barokah di Desa Wanayasa itu," kata Cakra, Rabu (22/6).

Pihaknya meminta ketegasan Pemkab Cirebon, untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan tanah merah tersebut. "Ya segera hentikan dong kalau tidak berizin. Enak saja mengeruk kekayaan alam, sementara bayar pajaknya belum. Regulasinya sudah jelas, Bependa dan Pol PP  dalam hal itu harus sinergi," jelasnya.

Untuk itu lanjut politisi Gerindra itu, dirinya meminta supaya Bappenda segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP. Isinya, Pol PP harus menutup aktivitas galian yang belum membayar pajak. Hal itu sejalan dengan tugas Pol PP, yang salah satunya mengawal Perda pajak.

"Rekomendasinya jangan meminta Pol PP menutup galian yang tidak berizin, tapi menutup aktivitas galian yang tidak bayar pajak. Kalau mereka ilegal, otomatis mereka tidak bisa bayar pajak. Jadi kalau mau bayar pajak, biar mereka mengurus perizinan terlebih dahulu," paparnya.

Cakra menilai, hal itu perlu dilakukan Pemkab Cirebon, supaya bisa mendapatkan tambahan PAD. Masalahnya, postur APBD Kabupaten Cirebon pada tahun depan, sudah sangat berat. Masuknya ribuan tenaga P3K, menjadi beban berat APBD Kabupaten Cirebon. Tercatat, untuk gaji sekitar 4 ribuan tenaga P3K saja, dalam setahun Pemkab harus menyiapkan anggaran sekitar Rp286 milyar.

"Untuk itu, silahkan berfikir cerdas. Kalau niat, toh banyak potensi terutama pajak yang bisa menjadi tambahan PAD kita. Pemkab Cirebon harus tegas, terlebih menghadapi pengusaha tambang ilegal. Kalau tidak bayar pajak, ya tutup saja," tegas Cakra.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Dimas Raditiya Nugroho mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun, ia mengaku akan mengkrosceknya terlebih dahulu sebelum melayangkan surat ke Satpol PP untuk menindaklanjuti penegakan perda.

"Hari ini kita akan kroscek dulu ke lapangan. Jika memang terbukti, ya nanti akan kita tindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Satpol PP," kata Dimas. (zen)

Sumber: