Kabar Baik dari Majalengka, 1.250 Mustahik Menjadi Muzakki

Kabar Baik dari Majalengka, 1.250 Mustahik Menjadi Muzakki

INOVASI. Baznas Majalengka meluncurkan program digital fundraising, untuk meningkatkan pelayanan mengenai zakat, infak dan sedekah.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka terus melakukan upaya peningkatan kinerja, khususnya dalam melayani masyarakat yang menunaikan kewajiban membayar zakat infaq dan sedekah (ZIS).

Pelayanan Baznas Majalengka juga terus dilaksanakan untuk mengembalikan dana umat dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada umat yang sangat membutuhkan. Kinerja dua arah ini, menuntut inovasi di zaman teknologi yang semakin dibutuhkan kreativitas. Melalui digitalisasi fundraising, perubahan terus berlanjut.

Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, H Agus Yadi Ismail mengatakan Baznas Majalengka mencatat ada perubahan positif dari yang biasanya menjadi penerima zakat atau mustahik kini beralih menjadi pemberi atau donatur atau Muzakki.

“Tentu ini perubahan yang sangat perlu diapresiasi. Tadinya orang itu sebagai penerima zakat, kini telah berubah menjadi yang memberi zakat. Tangan yang di atas selalu lebih baik dari tangan yang di bawah,” ungkapnya.

Dalam catatannya, Baznas Majalengka mendapatkan sekitar 1.250 orang telah mengalami perubahan yang tadinya mustahik (yang menerima) menjadi muzakki (yang memberi). “Berarti ada perubahan, yang tadinya selalu menerima telah berubah statusnya menjadi si pemberi,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan Baznas Majalengka dalam melakukan upaya-upaya inovasi baik dalam penerimaan dana ZIS maupun mengedukasi masyarakat.

“Bagus itu, perlu diapresiasi. Saya lihat Baznas Majalengka terus melakukan berbagai upaya inovasi, termasuk digitalisasi fundraising,” ungkapnya.

Bupati menambahkan, digitalisasi dalam hal pelayanan ini telah sesuai dengan perkembangan zaman milenial, yang selalu mengharuskan serba digital.

“Terlebih, dalam urusan zakat, selain perintah langsung berdasarkan Alquran, ada instruksi presiden yang mengharuskan ASN wajib mengeluarkan zakat mal,” ungkap orang nomor satu di Kabupaten Majalengka ini. (hsn)

Sumber: