Keliru, Bukan DPRD Menunggu KPU

Keliru, Bukan DPRD Menunggu KPU

RAPAT KOMISONER. Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni saat memimpin rapat didampingi para komisoner. KPU menegaskan kewenangan PAW anggota DPRD ada di tangan partrai politik.--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD membutuhkan proses dengan mekanisme yang sudah diatur. 

KPU menegaskan, kewenangan menggantinya bukan ada pada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib mengatakan, dalam proses PAW pihaknya biasa menyebut dengan kategori lampu hijau untuk yang meninggal dunia, lampu kuning karena mengundurkan diri, dan lampu merah untuk pemecatan atau pemberhentian oleh parpol.

Seperti yang dialami salah satu anggota DPRD Indramayu yang belum lama ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, dapat dipastikan kategorinya lampu merah. Namun untuk mengajukan proses PAW tetap ada di tangan parpol bersangkutan.

Adapun tahapannya jika harus dilakukan PAW, dapat dipastikan partai politik (parpol) bersangkutan akan mencari tahu terlebih dulu ke KPU terkait urutan perolehan suaranya yang berhak sebagai penggantinya. Kemudian KPU hanya menjawab sesuai data tapi bukan sebagai dasar.

Selanjutnya, kata dia, parpol mengajukan ke DPRD sebagai lembaga yang berwenang memutuskan layak tidaknya dan memenuhi syarat tidaknya untuk dilakukan PAW. 

Setelah mempertimbangkan dan membahasnya, lalu DPRD mengajukan ke KPU melalui surat. “Dan kita punya waktu lima hari untuk menjawabnya. Hal itu setelah konfirmasi dilakukan termasuk ke parpol bersangkutan,” jelas Fahmi kepada Rakyat Cirebon, Senin (27/6).

Kemudian, lanjutnya, DPRD akan menentukan sesuai data nama yang akan menggantikan dalam PAW tersebut. 

“Jadi, bukan DPRD menunggu KPU, kewenangan mengganti PAW bukan di KPU. Setiap ada perkembangan informasi bakal ada PAW kita selalu bersiap, dan biasanya Sekwan memberitahu,” ungkap dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menegaskan, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 Pasal 5 ayat 3 huruf C menyebutkan, PAW apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

“Kalau KPU sebatas ketika ada proses DPRD mengajukan permohonan data PAW kita punya waktu lima hari untuk menjawabnya,” ucap dia.

Itu pun, lanjut Toni, kalau sudah selesai proses di parpol dan sudah selesai di DPRD. Sehingga dalam hal ini bukan atas keputusan KPU yang menggantikan dalam PAW anggota DPRD

“Kalau pun yang dimintakan termasuk di dalamnya adalah lampiran DB perolehan selanjutnya, KPU hanya melegalisir dokumennya,” kata dia.

Seperti diketahui, Taryadi yang merupakan anggota DPRD Indramayu dari Partai Demokrat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan dua korban di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka pada 4 Oktober 2021. 

Sumber: