Daftar Daerah Peraih Penghargaan Batas Desa 2022

Daftar Daerah Peraih Penghargaan Batas Desa 2022

Kementerian Dalam Negeri memberikan Penghargaan Batas Desa 2022 kepada 6 provinsi dan 7 kabupaten/kota di Hotel Discovery Ancol Jakarta.--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mengumumkan 6 provinsi dan 7 kabupaten/kota penerima Penghargaan Batas Desa 2022.

Penghargaan itu diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) yang berlangsung pada 28-30 Juni 2022 di Hotel Discovery Ancol Jakarta.

Kategori jumlah peraturan bupati terbanyak dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2022 diraih Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Kategori persentase terbesar dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa tahun 2022 diraih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan.

Sementara kategori kesesuaian dengan aspek yuridis dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2022 diraih Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Banjar.

Penghargaan Batas Desa 2022 diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar serius mempercepat penetapan dan penegasan batas desa yang jelas dan tegas.

Rakornas PPBDes digelar untuk mendorong penyelesaian peta batas Desa yang ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota.

Rakornas juga untuk mewujudkan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan desa melalui peta batas desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, untuk melaksanakan pemenuhan target percepatan penyelesaian peta batas desa pada tahun 2021 sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.

Target itu sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Maskud lain dari rakornas adalah meresmikan Sistem Informasi Tata Wilayah Desa sebagai wadah pelaporan proses penyelesaian Batas Administrasi Wilayah Desa bagi Daerah dan memberikan apresiasi kepada daerah (kabupaten/kota dan provinsi) yang sukses dalam menyelesaikan kegiatan percepatan penetapan dan penegasan batas desa tahun 2022.

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menyampaikan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Sebagai walidata peta batas administrasi desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, memberikan apresiasi setinggitingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis,” kata dia.

Lebih lanjut,  Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Muhammad Rizal SE MSi menjelaskan sesuai dengan Pasal 21 ayat 2, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa bahwa aspek yuridis harus dilaporkan oleh Tim PPBDes kabupaten/kota kepada Tim PPBDes Provinsi, dilaporkan kepada Tim PPBDes Pusat oleh Tim PPBDes Provinsi.

Laporan secara yuridis berupa peraturan bupati/wali kota yang memuat deliniasi wilayah baik secara kartometrik maupun secara terestris (pelacakan di lapangan titik batas desa). Penentuan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memperhatikan jumlah peraturan bupati/wali kota yang sudah selesai, dan tidak melihat ketersediaan data digital.

Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dihadiri secara luring oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda dari 33 provinsi serta secara daring oleh pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hadir pula secara luring, dalam kegiatan ini, perwakilan dari Deputi Bidang Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial.

Sumber: